Rabu 15 Apr 2020 16:31 WIB

Menperin: Harga Gas Khusus Bisa Dongkrak Daya Saing Industri

Kementerian ESDM menerbitkan peraturan harga gas khusus untuk industri.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik pemberlakuan harga gas khusus untuk sektor industri di level 6 dolar AS per juta Metrik British Thermal Unit (MMBTU). Hal ini diyakini dapat mendongkrak daya saing sektor industri sekaligus meningkatkan investasi di dalam negeri, sehingga akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Harga gas untuk industri merupakan salah satu aspek penting dalam struktur biaya produksi. Juga memberikan faktor daya saing yang signifikan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, pada Rabu, (15/4).

Baca Juga

Agus pun optimistis, penurunan harga gas industri tersebut bakal mengatrol produktivitas dan utilitas sektor manufaktur di dalam negeri. Hal ini sesuai tekad pemerintah dalam upaya memacu kinerja sektor industri pengolahan nonmigas, dengan menjaga ketersediaan bahan baku dan energi, termasuk mendorong supaya harganya kompetitif.

“Sebagian besar industri manufaktur di dalam negeri membutuhkan gas, baik untuk kebutuhan energi maupun bahan baku. Maka, harga gas industri di Tanah Air harus kompetitif," ujar dia.

Dengan begitu, lanjutnya, sektor industri bisa meningkatkan efisiensi proses produksi. "Yang ujungnya akan bisa menghasilkan produk-produk berdaya saing baik di kancah domestik maupun global,” tutur Agus.

Penetapan harga gas industri menjadi 6 dolar AS per MMBTU, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Beleid tersebut merupakan pelaksanaan dari hasil rapat terbatas pada 18 Maret 2020 lalu, yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PT PLN.

“Atas perintah dan arahan Bapak Presiden, akhirnya implementasi harga gas bumi untuk industri sebesar 6 dollar AS per MMBTU di plant gate terealisasi. Dengan juga diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No 89K/2020 untuk ketujuh sektor industri,” kata Agus.

Ketujuh sektor dimaksud yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Dalam Permen 8/2020 juga diatur mengenai kriteria industri yang mendapat gas tertentu.

Industri yang selama ini mendapat harga tinggi, diturunkan menuju atau mendekati 6 dolar AS per MMBTU. Ini tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya. Hanya saja bagi industri yang sudah mendapat harga di bawah 6 dollar AS per MMBTU, tetap berlaku dan tidak harus naik.

Sebagai pembina sektor industri, Kemenperin mengapresiasi atas diluncurkannya kebijakan ini. Terutama di tengah kondisi yang memprihatinkan karena bencana nasional Covid-19.

Hal itu tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama sungguh-sungguh dari tim gas di bawah komando Menteri ESDM. Sekaligus keterlibatan instansi terkait meliputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan dan lainnya.

Agus meminta, bagi industri yang menerima harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU di plant gate, harus membuktikan insentif itu mampu meningkatkan kinerja dan daya saingnya. “Sementara bagi sektor industri yang belum menjadi sektor penerima penetapan harga gas bumi tertentu, akan kami usulkan kembali melalui revisi Peraturan Presiden 40/2016,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement