Senin 10 Apr 2017 13:13 WIB

Per Hari Ini Tarif Tol Jakarta-Merak Naik karena Sistem Integrasi

Red: Nidia Zuraya
Gerbang tol Merak menuju Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Gerbang tol Merak menuju Jakarta. ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengakui tarif tol ruas Jakarta-Tangerang-Merak berubah. Perubahan tarif ini menyusul dilakukannya integrasi sistem transaksi pembayaran tol di ruas itu. 

"Betul, tarif berubah karena ruas Tangerang-Cikupa sistem terbuka dan Cikupa-Merak sistem tertutup," kata Kepala BPJT Herry TZ kepada pers usai meninjau Gerbang Tol Karang Tengah, di Jakarta, Senin (10/4). 

Melalui integrasi ini, kata Herry, transaksi tol di Gerbang Tol (GT) Karang Tengah sudah ditiadakan sejak pukul 00.00 WIB pada 9 April 2017. Herry menjelaskan, para pengguna jalan tol arah Tangerang transaksinya di pintu keluar, sedangkan arah Jakarta dari Merak, transaksinya saat masuk tol. 

Dia memberikan contoh untuk rute pendek dari arah Tomang yang keluar di GT Kebon Jeruk tarifnya Rp 7.000 atau naik dari sebelumnya Rp 2.500 untuk golongan 1. "Tarif ini adalah tarif terjauh. Jadi, jarak dekat menyubsidi yang jauh . Tarif terjauh Tomang-Cikupa sebelum sistem ini Rp 8.500, sekarang jadi Rp 7.000," katanya.

Oleh karena itu, Herry menyarankan untuk mereka yang tujuan jarak pendek untuk tidak menggunakan tol. Herry juga mengakui penghitungan tarif untuk tarif integrasi ini menggunakan rumus jarak tempuh rata-rata dikalikan tarif. 

Okeh karena itu, Herry tidak merespon keluhan oleh pelanggan jarak pendek yang harus merogoh tarif jauh lebih tinggi, meski jarak tempuhnya sama. Herry juga tidak menanggapi pertanyaan mengapa sistem integrasi mengabaikan ketentuan tarif dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol tarif yang ditetapkan berdasarkan jarak tempuh per kilometer. 

"Konsekuensi perubahan tarif ini, saya minta kepada BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) harus terus disosialisasikan, " katanya. 

Tarif legal

Herry yang didampingi Direktur Operasi PT Jasa Marga Subakti Syukur dan Direktur Operasi PT Marga Mandala Sakti Soenaryo S, juga membantah konsekuensi perubahan tarif ini ilegal. "Tarif baru ini legal, " kata Terry. 

Herry menyebut, tarif tol integrasi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tanggal 3 April 2017. Tarif yang berlaku mulai 9 April 2017 pukul 00.00 WIB untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sebagai berikut. 

Tarif golongan I Rp 7.000, golongan II Rp 9.500, golongan III Rp 12.000, golongan IV Rp 16.000, dan golongan V Rp 20.000. "Tujuan besar integrasi ini adalah efisiensi dan mengurai kepadatan Jalan Tol Jakarta-Tangerang karena simpul kepadatan di GT Karang Tengah telah dihilangkan sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik," demikian Herry. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement