Senin 10 Apr 2017 21:26 WIB

RI Komitmen Lakukan Pemanduan di Selat Malaka

Red: Muhammad Hafil
Selat Malaka
Foto: .
Selat Malaka

EKBIS.CO, JAKARTA --  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meluncurkan pemanduan kapal di Selat Malaka dan Selat Singapura . Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, serta menjaga kedaulatan wilayah teritorial Indonesia.

"Ini merupakan langkah historis, strategis, penting, dan ekonomis bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan maritim Indonesia," kata Menhub Budi kepada pers di Jakarta, Senin (10/4).

Hal tersebut disampaikan usai beroperasinya pemanduan di Perairan Selat Malaka dan Selat Singapura oleh Operator Pemanduan yang secara resmi ditunjuk Pemerintah Indonesia, yaitu PT Pelabuhan Indonesia I (Persero). 

Ia mengatakan proses beroperasinya pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura merupakan hasil perjuangan yang panjang Pemerintah Indonesia melalui pembahasan antar-Negara Pantai yang terdiri atas Indonesia, Malaysia, dan Singapura dalam "Forum Tripartite Technical Expert Group" (TTEG) dalam kurun dasa warsa. 

Upaya itu, hingga pertemuan Forum TTEG ke-41 di Yogyakarta yang ditindaklanjuti dengan pertemuan "Intersessional Meeting of The Working Group on Voluntary Pilotage Services in Straits of Malacca and Singapore" yang diselenggarakan di Bandung pada Januari 2017.

Pemerintah Indonesia, kata Budi, melalui Kementerian Perhubungan secara resmi menyampaikan kesanggupan untuk melaksanakan pemanduan Selat Malaka dan Selat Singapura dengan target pelaksanaan pada 2017.

Komitmen Indonesia untuk melaksanakan pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang siap dalam melaksanakan pemanduan di selat itu.

Sebagai dasar hukum, kata Budi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Nomor. HK.103/2/4/DJPL-17 tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. PU.63/1/8/DJPL.07 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Menhub meminta kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) agar melaksanakan pelayanan pemanduan secara profesional dan kompetitif dengan menyiapkan tenaga pandu yang profesional sehingga akan terjamin keselamatan pelayaran.

Perairan Selat Malaka dan Selat Singapura merupakan salah satu kawasan terpenting jalur laut di kawasan Asia Tenggara. Kawasan sepanjang 550 mil laut itu salah satu jalur laut sempit namun banyak dilalui ribuan kapal dari berbagai negara setiap tahunnya.

"Dari data yang ada sekitar 70 sampai dengan 80 ribu kapal per tahun menggunakan jalur ini, baik itu kapal kargo maupun kapal tanker, yang berlayar melintasi Selat ini sehingga rawan terhadap kecelakaan di laut," kata Menhub Budi.

Kondisi tersebut menjadikan pemanduan di wilayah Selat Malaka dan Selat Singapura menjadi penting, terutama dalam menjamin keselamatan pelayaran kapal-kapal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement