EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah terus mendorong perkembangan perusahaan yang bergerak di bidang layanan keuangan berbasis digital atau Financial Technology (FinTech). Salah satunya dengan mengeluarkan regulasi yang mendukung para pelaku FinTech.
Chief Operating Officer Modalku Iwan Kurniawan mengatakan, peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang keluar tahun lalu dinilai banyak mendukung FinTech. Menurutnya, isi dari peraturan tersebut sangat seimbang antara inovasi, prudent dan macroprudential management.
"Dari segi financial selama ini masih bagus," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (14/4).
Namun, ia melanjutkan, saat ini yang masih menjadi kendala adalah waktu proses pendafataran yang dianggap masih butuh waktu panjang. "Satu bulan, dua bulan udah dibilang lambat," kata dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pemerintah berupaya melincungi masyarakat. Untuk itu OJK meminta seluruh pelaku FinTech mendaftarkan usahanya hingga maksimal Juni 2017 untuk sertifikasi. Dengan sertifikasi oleh OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini, masyarakat diharapkan dapat percaya dan yakin menggunakan FinTech.