EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, Kementerian Keuangan mengusulkan batas kepemilikan modal asing dalam perusahaan perasuransian maksimal 80 persen.
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker)bersama anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4). Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Batas Kepemilikan Badan Hukum Asing dalam Perusahaan Perasuransian.
Sri menjelaskan, batas tersebut sebenarnya bukan hal baru. Ketentuan itu sudah tercantum di dalam Pasal 6 PP Nomor 73 Tahun 1992. Hanya saja, pemerintah sempat mengubah ketentuan itu pada 1999 dengan mengeluarkan PP Nomor 63 Tahun 1999, pada pasal 10 A, disebutkan kepemilikan asing dibolehkan lebih dari 80 persen.
"Maka kita ingin batas kepemilikan asing sekarang maksimal 80 persen," ujar Sri. Ia menambahkan, peranan asing dalam kadar tertentu dibutuhkan dalam industri asuransi di Indonesia, tanpa mengancam kemandirian ekonomi.
Meski begitu, sejumlah anggota masih mempertanyakan kejelasan industri asuransi di Indonesia."Ada beberapa pemikiran, bagaimana menjaga kedaulatan ekonomi kita dalam isu ini. Kita harus hati-hati menjaga kepemilikan asing ini," tutur Anggota Komisi XI DPR Misbakhun.
DPR mengungkapkan, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya di atas 80 perusahaan. Bahkan, dari total aset industri jiwa sebesar Rp 368,5 triliun, sebanyak 74,37 persen merupakan milik asing.