EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) meminta pemerintah memberikan kemudahan akses permodalan. Pasalnya, selama ini PKL sulit mendapatkan kredit, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk mendapatkan KUR, perbankan meminta persyaratan yang sulit dipenuhi para pelaku PKL. Salah satunya, Surat Izin Usaha.
Direktur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Mohammad Irfan menyatakan, siapa pun yang bisa memenuhi persyaratan dan ketentuan KUR atau kredit dapat memiliki akses pembiayaan dari bank. Hal Itu berlaku pula bagi PKL.
"Memang bank tidak bisa kasih kredit atau KUR kalau tidak memenuhi syarat," ujar Irfan kepada Republika, Senin, (17/4). Meski begitu ia mengungkapkan, selama ini sudah banyak PKL yang dibiayai BRI. Diantaranya, bantuan senilai Rp 351,6 juta atau 40 unit gerobak yang BRI berikan kepada PKL di Sentra Kuliner Pantai Seruni Kabupaten Bantaeng, pada Maret lalu.
KUR BRI sendiri terdiri dari KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR TKI. KUR Mikro BRI merupakan Kredit Modal Kerja (KMK) atau investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafon sebesar Rp 25 juta sampai Rp 500 juta per debitur.
Syarat pengajuan KUR Mikro BRI meliputi, calon debitur melakukan usaha produktif serta layak. Lalu telah melakukan usaha secara aktif minimal enam bulan, tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan kartu kredit. Terakhir, calon debitur harus dapat memenuhi syarat administrasi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), juga surat izin usaha.