EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Mabes Polri telah menertibkan 95 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) bukan bank atau Money Changer tidak berizin. Pasalnya, batas waktu pengajuan izin sudah berakhir pada 7 April lalu setelah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 tentang KUPVA BB dikeluarkan.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menjelaskan, 95 KUPVA tersebut mayoritas ada di Bali. "Bank Indonesia menertibkan 47 KUPVA BB yang tidak berizin," ujarnya kepada wartawan, Senin, (17/4).
Selanjutnya, ada 36 KUPVA yang ditertibkan dari wilayah Depok dan Bogor. Sisanya, empat dari Sumatra Utara serta delapan dari Pemantang Siantar.
"Penertiban ini bertujuan agar mereka memenuhi apa yang disyaratkan oleh Bank Indonesia. Jadi kita hargai mereka," jelas Eni. Ia menambahkan, penertiban dilakukan dengan edukasi dan pemasangan stiker yang menandakan tidak beroperasi.
Ia menyebutkan, sebelumnya ada 784 KUPVA tidak perizinan. Hanya saja dengan penindakan yang telah dilakukan BI, tersisa 661 belum berizin. Dalam waktu dekat ini, ada 184 KUPVA BB yang menjadi target BI, dari jumlah tersebut, 18 pelaku sedang mengajukan izin, 71 telah menghentikan layanan, lalu sebanyak 95 pelaku sudah ditertibkan.