EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan sejumlah langkah untuk melakukan akselerasi pertumbuhan industri dalam negeri. Langkah tersebut sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang meliputi peningkatan daya saing dan produktivtias, penumbuhan populasi industri, serta pengembangan perwilayahan industri di luar pulau Jawa.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan yang saat ini sedang dijalankan oleh Kemenperin adalah penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui penguatan vokasi industri. Pengembangan tersebut, yakni meliputi pembinaan dan pengembangan sekolah menengah kejuruan berbasis kompetensi yang link and match dengan industri.
Selain itu, ada pula pembangunan dan penyelenggaraan politeknik atau akademi komunitas di kawasan industri dan wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI). "Selain itu, melaksanakan pelatihan tenaga kerja industri dengan sistem three in one yang meliputi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan karja," ujar Airlangga dalam keterangan pers yang diterima Republika di Jakarta, Senin (17/4).
Program prioritas vokasi ini memiliki sasaran untuk mencapai satu juta tenaga kerja kompeten yang tersertifikasi hingga 2019 sesuai dengan kebutuhan dunia industri. Dalam waktu dekat, Kemenperin akan meluncurkan kembali program pendidikan vokasi industri untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Sebelumnya, Kemenperin telah meluncurkan program pendidikan sekolah vokasi di Jawa Timur pada Februari 2017. "Ditergetkan tahap kedua ini akan dilakukan kerja sama antara 368 SMK dengan 108 industri. Secara bertahap nanti juga dilakukan di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Sumatera Utara pada tahun ini," kata Airlangga.
Kemudian, Kemenperin juga akan melakukan pendalaman struktur industri melalui hilirisasi sektor kimia tekstil dan aneka, agro, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika. Airlangga menjelaskan, rencana investasi sampai 2020 dari sektor-sektor tersebut mencakup 97 proyek dengan nilai sebesar Rp 567,31 triliun, dan diperkirakan menyerap tenaga kerja sebanyak 555.528 orang secara langsung maupun tidak langsung.
Di sisi lain, Kemenperin juga sedang memacu pengembangan sektor padat karya berorientasi ekspor antara lain industri alas kaki, industri tekstil dan produk tekstil, industri makanan dan minuman, industri furniture kayu dan rotan, serta industri kreatif. "Amunisi ini untuk memacu sektor-sektor tersebut, salah satunya dengan memberikan insentif fiskal berupa pemotongan pajak penghasilan yang digunakan untuk reinvestasi," ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan, Kemenperin juga melakukan pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) dengan platform digital yang terintegrasi melalui program e-smart IKM. Program ini merupakan suatu sistem data base IKM yang tersaji dalam profil industri, sentra dan produk yang diintegrasikan dengan marketplace yang telah didukung oleh sistem data base SIINAS.
"Melalui program ini diharapkan dapat membantu para pelaku IKM dalam melakukan promosi dan meningkatkan penjualan produk di dalam negeri maupun luar negeri," kata Airlangga.
Pengembangan industri berbasis sumber daya alam juga menjadi perhatian bagi pemerintah. Upaya ini telah diimplementasikan di Kawasan Industri Morowali dan Kawasan Industri Konawe yang menjadi pusat pengembangan industri smelter berbasis nikel.
Airlangga menyampaikan, tujuan dari pengembangan kawasan indsutri tersebut, yakni untuk meningkatkan nilai tambah bahan baku mineral di dalam negeri. "Morowali mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 60 persen, sedangkan untuk Konawe 15 persen," ujar Airlangga.
Kemenperin mencatat, pada akhir 2016, terdapat tiga kawasan industri yang sudah beroperasi, yakni di Sei Mangke, Morowali, dan Bantaeng. Untuk tiga tahun ke depan, pemerintah akan mempercepat pembangunan kawasan industri di Tanjung Buton, Dumai, Berau, Tanah Kuning, JIIPE, Kendal, dan Kawasan Industri Terpadu Wilmar di Serang. Pembangunan kawasan industri ini telah diusulkan dalam revisi Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.