EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan hari Rabu, (19/4), sebagai hari libur terbatas bagi para pegawai OJK. Hal itu dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menjelaskan hari libur terbatas berlaku untuk kantor pusat OJK yang berada di Jakarta. Juga untuk Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten yang berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta.
"Kantor-kantor OJK sebagaimana dimaksud di atas tidak beroperasi pada 19 April,"ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa, (18/4). Sementara itu, kantor OJK di regional atau wilayah lainnya tetap beroperasi seperti biasa.
Penetapan tersebut mengingat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, serta Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang Waktu Kerja dan Hari Kerja OJK. Memperhatikan pula Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua sebagai Hari Libur di Provinsi DKI Jakarta.
"Dewan Komisioner OJK mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pegawai OJK untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Rahmat. Selanjutnya kantor pusat OJK akan kembali beroperasi pada Kamis (20/4).