Sabtu 22 Apr 2017 12:56 WIB

Freeport Indonesia Kantongi Izin Ekspor Konsentrat Hingga Februari 2018

Red: Nidia Zuraya
Penambangan PT Freeport di Papua
Penambangan PT Freeport di Papua

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Freeport Indonesia (PT FI) akhirnya mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsetrat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan berlaku selama satu tahun atau hingga 16 Februari 2018.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi Antara mengatakan bahwa Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk konsentrat tembaga sebesar 1.113.105 wet metric ton (WMT) tersebut telah dikeluarkan Jumat malam (21/4), setelah Freeport Indonesia mengajukan permohonan pada 20 April 2017.

"Sudah keluar, kemarin," kata Oke, dalam pesan singkat yang diterima Antara, di Jakarta, Sabtu (22/4).

Freeport Indonesia akhirnya bisa mulai melakukan ekspor konsentrat sesuai rekomendasi dari Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Februari 2017.

Keluarnya SPE konsentrat tersebut tepat setelah Wakil Presiden Amerika Serikat Michael Richard Pence melakukan kunjungan ke Indonesia.

PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan izin ekspor melalui Executive Vice President tertanggal 20 April 2017, namun kelengkapan dokumen baru diterima Kementerian Perdagangan secara daring pada 21 April 2017. Permohonan tersebut dilengkapi rekomendasi dari Dirjen Minerba ESDM No. 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Feb 2017 untuk konsentrat tembaga berkadar minimum 15 persen dan berlaku satu tahun sejak rekomendasi diterbitkan yaitu sampai dengan 16 Februari 2018.

Selama 2016, Freeport Indonesia telah mendapatkan SPE untuk konsentrat tembaga pada 9 Februari 2016 sebesar 1.033.758 ton yang berlaku hingga 8 Agustus 2016. Kemudian SPE diberikan kembali pada 9 Agustus 2016 sebesar 1.429.098 ton dan berlaku hingga 11 januari 2017.

Sementara SPE pada 2017 baru dikeluarkan pada April dikarenakan pemerintah dan Freeport sedang berunding untuk kesepakatan peralihan kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tercatat, realisasi ekspor Freeport Indonesia berdasarkan konsolidasi laporan surveyor tahun 2016 sebesar 1.172.410,90 ton dengan negara tujuan ekspor adalah Jepang, Korea selatan, Republik Rakyat Tiongkok, India dan Filipina.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement