Selasa 25 Apr 2017 04:39 WIB

Tunjuk Penyalur Kredit Ultra Mikro, OJK Tunggu Data Kemenkop UKM

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
 Pengrajin menyelesaikan pembuatan boneka ondel-ondel saat di gelar bazar UMKM di stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (28\12).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pengrajin menyelesaikan pembuatan boneka ondel-ondel saat di gelar bazar UMKM di stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (28\12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memutuskan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ditunjuk untuk menyalurkan kredit atau pembiayan ultra mikro. Pembiayaan kredit ultra mikro memang sedikit berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang penyalurannya masih dipercayakan kepada perbankan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK ) Edy Setiadi mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum menerima laporan terkait lembaga penyalur yang telah ditunjuk. Ia juga mengaku pembahasan internal OJK sendiri belum dilakukan secara mendalam terkait dengan penunjukan LKBB yang bisa menyalurkan mredit ultra mikro.

Menurutnya, data-data LKBB yang dianggap layak menyalurkan kredit ultra mikro masih berada di Kementerian Koperasi dan UKM. "Kami belum ada data penyalurnya. Barangkali ada di Kemenkop UKM," ujar Edy, Senin (24/4).

Penyaluran kredit ultra mikro sebetulnya didesain untuk pemohon pembiayaan yang ingin mendapat plafon kecil. Selama ini, debitur golongan ini merasa kesulitan dalam memperoleh pembiayaan karena keterbatasan jaminan atau kepercayaan perbankan yang minim terhadap mereka.

Kementerian Keuangan mencatat, dari 59 juta pengusaha UMKM di Indonesia, baru 17 juta pengusaha yang tersentuh Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sisanya, pengusaha sebetulnya ingin memperoleh pembiayaan dengan plafon Rp 2 juta hingga Rp 10 juta. Kemenkeu sendiri mengalokasikan paling tidak Rp 1,5 triliun untuk pembiayaan ultra mikro atau super mikro ini.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, pemerintah akan menambah alokasi anggaran pembiayaan kredit ultra mikro hingga Rp 15 triliun pada 2017 mendatang, dengan catatan program ini berjalan sukses tahun ini. "Kredit yang diberikan dibawah Rp 10 juta. Melalui konsep ini para ultra mikro fokus bekerja saja," ujar Mardiasmo.

Mardiasmo menambahkan, pengajuan kredit ultra mikro sendiri dibuat lebih mudah dibanding pengajuan KUR pada umumnya. Bila layak tidaknya penyaluran KUR ditentukan oleh perbankan penyalur, maka penyaluran kredit ultra mikro ditentukan oleh LKBB dengan melihat prospek usaha. Kredit tetap bisa disalurkan meski usaha yang dijalankan relatif sangat kecil.

"Tidak perlu buat proposal dan laporan. seperti usaha industri rumah tangga yang punya prospek yang bagus, tapi mereka nggak bisa buat proposal dan laporan," katanya.

Sejak awal tahun ide penyaluran kredit ultra mikro sebetulnya sudah muncul. Idenya, LKBB yang bisa menyalurkan termasuk koperasi, jaringan pegadaian yang sudah tersedia saat ini, maupun Baitul Mal Wal Tamwil (BMT) seperti yang dimiliki Muhammadiyah. Skema pembiayaan ini melengkapi KUR 2017 yang dialokasikan sebesar Rp 110 triliun.

Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga sempat menjelaskan, pemberian kredit ultra mikro akan melengkapi program KUR yang saat ini penyalurannya akan ditingkatkan dan lebih fokus menyasar sektor produktif. "Keduanya merupakan program unggulan pemerintah agar ada keadilan dan ada pemerataan dalam pertumbuham ekonomi khususnya bagi pengusaha kecil," katanya.

Suku bunga kredit ultra mikro rencananya relatif rendah hanya 4,5 persen dengan jangka waktu lebih pendek atau sekitar 6 bulan. Sedangkan suku bunga KUR, meski sudah dibawah satu digit, namun pemerintah akan mengupayakan lagi penurunan suku bunga KUR menjadi 7 persen.

Data dari PT Bank Rakyat Indonesia (persero) menyebutkan, jumlah KUR syariah yang sudah disalurkan hingga awal April 2017 sebesar Rp 76 miliar kepada 3.373 debitur. Angka ini sudah menyentuh 15,2 persen dari plafon KUR BRI Syariah yang sebesar Rp 500 miliar.

Adapun empat sektor terbesar yang disalurkan yakni sektor pertanian, perikanan, pengolahan dan perdagangan. Penyaluran ke keempat sektor tersebut dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah, KUR pada tahun ini diarahkan untuk ke sektor produktif seperti pertanian, perikanan, dan hasil pengolahannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement