EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank CIMB Niaga Tbk kini telah masuk ke dalam jajaran Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dengan modal inti paling sedikit Rp 30 triliun. Dengan begitu, kini ada lima bank kategori BUKU 4 di Indonesia, selain Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M Siahaan mengatakan modal inti perseroan sebanyak Rp 32 triliun per Maret 2017. "Dengan pencapaian ini kami merasa pelayanan ke nasabah bisa kami tingkatkan," ujarnya kepada wartawan, Selasa, (25/4).
Tigor mengatakan, CIMB Niaga juga akan terus berinovasi mengembangkan produk dan kualitas layanan perbankan untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Komitmen ini dijalankan sebagai bentuk loyalitas perseroan terhadap nasabah yang diyakini merupakan aset terbesar yang dimilikinya.
Pencapaian ke BUKU 4 ini, melanjutkan tonggak sejarah yang telah diraih sebelumnya. Setelah mulai beroperasi 1955, perseroan pun menjadi bank pertama di Indonesia yang menyediakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada 1987.
CIMB Niaga juga bank pertama di Indonesia yang memberikan nasabahnya layanan perbankan secara online pada 1991. "Bank pertama di Asia yang meluncurkan rekening bank di dalam handphone atau dikenal dengan rekening ponsel pada 2013," jelas Tigor.
Menurutnya, masuknya CIMB Niaga ke BUKU 4 menjadi bagian penting dari perjalanan brand promise perseroan yang baru bertajuk 'forward'. "Forward tidak hanya mencerminkan seberapa baik, kemampuan CIMB Niaga, tetai juga bagaimana perseroan dapat memberikan pelayanan terbaik dengan memaksimalkan kemampuan, keahlian, pengetahuan, jaringan, serta inovasi-inovasi yang dimilikinya," jelas Tigor.
Berdasarkan peraturan OJK Nomor 6/POJK.03/2016, bank terbagi menjadi empat kelompok yang didasarkan pada kepemilikan modal inti. Pertama, kelompok bank dengan modal inti tidak lebih dari Rp 1 triliun atau disebut BUKU I, kedua, kelompok bank dengan modal inti sedikitnya sebesar Rp 1 triliun hingga kurang dari Rp 5 triliun atau BUKU II.
Selanjutnya, ketiga kelompok bank dengan modal inti minimal Rp 5 triliun sampai kurang dari Rp 30 triliun atau BUKU III. Terakhir, kategori BUKU IV merupakan bank dengan modal inti minimal Rp 30 triliun.