Kamis 27 Apr 2017 14:15 WIB

Kementerian ESDM: Kebijakan BBM Satu Harga Masih Terhambat

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
Kebijakan satu harga bahan bakar minyak (BBM). (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Kebijakan satu harga bahan bakar minyak (BBM). (Prayogi/Republika)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengejar target merealisasikan kebijakan BBM satu harga di seluruh tanah air. Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Pudja mengatakan penerapan secara bertahap program ini mendapat tantangan dalam pendistribusian. Ini karena terdapat wilayah yang jauh dan konsumsi sedikit.

"Pulau yang kecil-kecil dan sangat jauh dari jangkauan cukup rumit sehingga membutuhkan waktu untuk membangun," tutur Wirat, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, pada Kamis (27/4).

Ia mencontohkan daerah-daerah tersebut di antaranya Papua, Kalimantan Utara, Aceh, Nusa Tenggara Timur,  Maluku serta Kepualau Riau, misalnya di Anambas. Wirat menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan tantangan yang dihadapi di lapangan. "Saat ini telah direncanakan untuk dibangun lembaga penyalur di Jemaja/Pulau Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Propinsi Kepulauan Riau. Progresnya sedang dilakukan survei moda angkutan dan telah ada calon investornya," ujarnya.

Ia berharap dukungan dari berbagai pihak demi kelancaran program ini. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kata Wirat, kebijakan BBM satu harga bisa membantu menumbuhkan ekonomi dan memperbaiki kesejahteraan. "Karena jelas biaya transportasi akan lebih murah, biaya logistik akan lebih murah, sehingga harga juga akan bisa diturunkan. Dengan demikian, diperlukan kerja sama yang solid dari seluruh pihak yang terlibat," tuturnya.

Pada 2017, pemerintah menargetkan menyelesaikan pembangunan  54 lembaga penyalur. Dari target tersebut, saat ini telah beroperasi 10 penyalur yaitu di Provinsi Sumatera Utara (Kab.Nias Selatan), Sumatera Barat (Kab Kepulauan Mentawai), Jawa Tengah (Kab Jepara), Jawa Timur (Kab Sumenep), Nusa Tenggara Barat (Kab Sumbawa), Nusa Tenggara Timur (Kab Sumba Timur), Sulawesi Tenggara (Kab Wakatobi), Kalimantan Timur (Kab Mahakam Hulu), Papua Barat (Kab Sorong Selatan) dan Maluku Utara (Kab Pulau Morotai).

Dengan kebijakan ini, maka BBM satu harga di provinsi Papua dan Papua Barat sekarang sudah siap diwujudkan dengan harga jual premium Rp 6.450 per liter dan solar Rp 5.150 per liter. Harga tersebut tidak hanya di SPBU, tapi juga di titik serah terima yang lebih rendah seperti di tingkat penyalur atau Agen Premium dan Minyak Solar (APMS).

Kementerian ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional. Permen ini mengamanatkan agar Badan Usaha penyalur BBM mendirikan penyalur di Lokasi Tertentu yaitu lokasi-lokasi yang belum terdapat penyalur jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, sehingga masyarakat dapat membeli BBM dengan harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah. Target Kebijakan BBM satu harga yaitu pembangunan sekitar 150 lembaga penyalur hingga tahun 2019.

Kementerian ESDM juga menerbitkan regulasi turunan yaitu Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Migas terkait lokasi untuk pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan secara bertahap dari 2017 hingga 2019. SK Dirjen Migas dengan Nomor 09.K/10/DJM.O/2017 tersebut mengatur 148 lokasi yang penugasannya diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement