EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata (averaging). Rencananya aturan tersebut diterbitkan hari ini dan mulai diterapkan perbankan Indonesia pada Juli 2017.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menyatakan, saat ini perbankan masih menjalankan aturan GWM primer. "Dengan adanya GWM averaging bank bisa memenuhi 6,5 persen per dua minggu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/4).
Ia menjelaskan, melalui GWM averaging, BI akan lebih mudah menghitung dana milik bank di giro BI per periode waktu. Tidak lagi menerapkan perhitungan penuh dari total rasio 6,5 persen melainkan menghitung rata-rata GWM primer dari komponen 1,5 persen dalam total rasio GWM primer.
"Semoga saja bank bisa memanfaatkan kelonggaran GWM primer. Jadi taruh 1,5 persen dana dari DPK (Dana Pihak Ketiga) ke pasar uang antar bank, bisa juga pasar repo antar bank, atau dipakai buat kredit modal kerja," jelas Mirza.
Dirinya menambahkan, sebenarnya BI membolehkan perbankan menaruh dananya di BI. Hanya saja bank sentral menyatakan tidak ingin dana tersebut ada di BI. Menurutnya lebih baik masuk ke instrumen jangka pendek.
"Banyak bank yang punya kelebihan likuiditas jangka pendek. Di kita ada sekitar Rp 400 triliun dana kembali ke Bank Indonesia," ungkap Mirza.