Jumat 05 May 2017 07:47 WIB

Petinggi 4 Kementerian Ini Banyak Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Rep: umar mukhtar/ Red: Dwi Murdaningsih
Logo Ombudsman RI
Logo Ombudsman RI

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ombudsman RI menemukan masih banyaknya kementerian yang menempatkan pejabatnya di perusahaan pelat merah atau Badah Usaha Milik Negara. Dari penelusuran itu, ada 222 dari 541 komisaris yang berpotensi merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI Bidang Ekonomi II Alamsyah Saragih menuturkan, kementerian yang paling banyak dalam menempatkan pejabatnya sebagai komisaris BUMN, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan.

"Terutama (BUMN) perbankan, kita langsung bisa tahu ini dirjen di mana. Tapi data ini belum bisa dianggap fix," tutur dia dalam diskusi "Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah" di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).

Alamsyah mengatakan, direktur jenderal (dirjen) di Kementerian Keuangan, yakni pejabat eselon 1, itu hampir seluruhnya menjabat sebagai komisaris di BUMN. Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan gaji dari jabatan tersebut.

Padahal, papar Alamsyah, sudah ada larangan bagi pelaksana pelayanan publik untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN ataupun BUMD. Hal ini termaktub pada pasal 17 UU 25/2009 tentang pelayanan publik.

Menurut Alamsyah, pihak yang berwenang untuk membenahi persoalan tersebut, adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Kementerian BUMN. Karena itu, semestinya dua instansi itu bisa segera menerbitkan regulasi untuk menjawab persoalan itu.

"Regulasi ini untuk menjawab bagaimana menghindari masalah penempatan itu dan double gaji," kata dia.

Selain itu, menurut dia, pelaksanaan remunerasi harus segera dipercepat. Alamsyah juga memaparkan, ada sanksi yang bisa dikenakan Ombudsman RI terhadap pihak yang melakukan rangkap jabatan.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang sifatnya yaitu rekomendasi dari Ombudsman RI kepada lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi, seperti inspektorat jenderal, ataupun kepada presiden yang berwenang mengawasi jajaran menteri di bawahnya.

"Walaupun sanksi administrasi, hati-hati. Kalau Ombudsman sudah keluarkan rekomendasi, uang (gaji) yang diterima itu tidak sah. BPK bisa mencabutnya dan menjadi temuan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement