Sabtu 13 May 2017 09:21 WIB

RPP Pengampunan Pajak Dinilai Dapat Tingkatkan Kepatuhan

Rep: eko supriyadi/ Red: Budi Raharjo
Sejumlah petugas memberikan sosialisasi amnesti pajak kepada pedagang.
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah petugas memberikan sosialisasi amnesti pajak kepada pedagang.

EKBIS.CO, JAKARTA --Konsultan Pajak Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Herjuno Wahyu Aji menilai, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait harta pengampunan pajak harus dikembalikan kepada apa yang menjadi esensi dari tax amnesty atau pengampunan pajak.

RPP harus menjadi jembatan atau transisi kepada era penegakan hukum pajak yang lebih ketat. RPP ini nantinya ditujukan sebagai landasan hukum terkait dengan tindak lanjut dari Pasal 18 dari UU Pengampunan Pajak.

"Dengan demikian, adanya RPP ini justru menjadi penanda upaya pemerintah pasca-tax amnesty untuk meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan data yang dimiliki," ucap Aji, saat dihubungi, Jumat (12/5).

RPP ini, lanjut dia, juga menandakan kebijakan pemerintah yang berkesinambungan dan tidak berhenti setelah tax amnesty. Sehingga, Aji optimistis RPP tersebut nantinya dapat meningkatkan kepatuhan.

"Justru harus ada kesinambungan antara program TA dengan program-program selanjutnya," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement