EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan terkait pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam maupun ke luar daerah pabean Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/7/PBV2017 tanggal 5 Mei 2017.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto mengatakan, dengan diterbitkannya PBI tersebut maka membawa UKA keluar dan masuk wilayah Indonesia akan dibatasi. "Nilai paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar hanya boleh dilakukan oleh badan berizin seperti bank termasuk bank syariah," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/5).
Selain badan berizin, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI juga bisa melakukan pembawaan UKA lintas batas tetapi hanya sebagai penerima perintah dari badan berizin.
Budianto menjelaskan, penerbitan PBI itu karena tingginya aktivitas pembawaan UKA lintas batas tetapi belum dibarengi dengan ketersediaan data dan informasi memadai bagi otoritas moneter khususnya mengenai underlying transaksi pembawaan UKA. Belum tersedia pula instrumen untuk mengawasi aktivitas pembawaan UKA yang masuk serta ke luar daerah pabean Indonesia. "Pengaturan lalu lintas pembawaan UKA ini nantinya bisa menjadi instrumen yang memonitor sekaligus mengendalikan lalu lintas pembawaan UKA," tutur Budianto. Dengan begitu, diharapkan bisa mendukung efektivitas kebijakan moneter terutama pengendalian nilai tukar.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua pengaturan yang dikeluarkan oleh Bl dan PPATK akan saling menguatkan (enforcing each other) dalam mengatur pembawaan UKA lintas batas.
"Dalam implementasinya, pengenaan sanksi akan diberikan bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI. Sanksi yang dikenakan berupa penegahan terhadap seluruh jumlah UKA yang dibawa sesuai aturan teknis pabean Indonesia," ujarnya.
PBI ini mulai berlaku sejak 5 Maret 2018, tetapi pengenaan sanksi pelanggaran baru akan diberlakukan pada 7 Mei 2018 atau dua bulan setelah tanggal berlakunya PBI. Pemberian tenggang waktu pemberlakuan PBI tersebut di antaranya untuk memperkuat aspek sosialisasi kepada masyarakat sebelum sanksi PBI diberlakukan secara efektif. Dengan begitu bank dan penyelenggaran KUPVA memiliki waktu untuk mengurus permohonan sebagai badan berizin kepada BI.