EKBIS.CO, JAKARTA -- Kebijakan satu harga yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan belum dapat diterapkan sebagian besar pedagang di pasar tradisional. Pedagang menjual komoditas pangan dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengatakan, pedagang tak mampu mengikuti kebijakan pemerintah terkait satu harga sembako seperti halnya yang sudah dijalankan gerai retail modern. Sebab, pedagang pasar membeli bahan pangan pokok dari agen, baik agen besar maupun agen kecil. Sementara, retail membeli barang dalam jumlah besar langsung dari distributor sehingga harganya lebih murah.
"Belinya beda, ya jualnya beda. Masa kita harus subsidi. Kalau saya belinya murah, saya juga bisa jual dengan harga seperti di retail modern," katanya, Rabu (17/5).
Ngadiran menyebut, rata-rata pedagang pasar saat ini menjual gula pasir dengan harga Rp 13.500 per kilogram. Selisih Rp 1.000 dibanding HET yang ditetapkan pemerintah untuk gula pasir yang sebesar Rp 12.500 per kilogram. Masalah yang sama, sambung Ngadiran, juga terjadi pada komoditas pangan pokok lainnya.
Kebijakan satu harga untuk gula pasir, minyak goreng dan daging telah berlaku sejak awal April lalu. Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan ini menyasar ritel modern yang dianggap sebagai pemimpin harga.
Harga eceran tertinggi di gerai retail modern untuk tiga komoditas pangan yakni gula (Rp 12.500 per kilogram), minyak goreng (Rp 11.000 per liter) dan daging beku (Rp 80.000 per kilogram).