EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menawarkan insentif untuk menarik minat para investor membangun pabrik gula di Indonesia, berupa pemberian izin impor bahan baku Gula Kristal Mentah (GKM). Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula.
"Tujuannya adalah membangun industri gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu, mempercepat pengembangan perkebunan tebu dan memaksimalkan utilisasi mesin-mesin pabrik," ujar Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/5).
Selain itu, menurut peraturan tersebut, pabrik gula di luar Pulau Jawa akan diberikan izin impor bahan baku GKM selama tujuh tahun secara bertahap. Pada tahun pertama, Kementerian Perindustrian memberikan izin impor 90 persen dari seluruh kebutuhan bahan baku yang berangsur menurun hingga nol persen di tahun ke delapan.
Kemudian, untuk pabrik gula yang berada di Pulau Jawa, izin impor diberikan selama lima tahun dan secara bertahap impornya terus dikurangi. Sementara pabrik gula yang melakukan perluasan, diberikan insentif selama tiga tahun.
Adapun pabrik gula yang bisa memanfaatkan insentif tersebut yakni pabrik gula baru atau perluasan yang terintegrasi dengan perkebunan tebu, dan membangun pabrik gula lengkap. Mulai dari proses ekstraksi atau penggilingan sampai proses kristalisasi sesuai standar yang dibutuhkan. Panggah mengatakan, setiap perusahaan yang akan mengajukan insentif harus membuat business plan (perencanaan usaha) dan peta jalan (roadmap) tentang pengembangan perkebunan tebu. Selain itu harus membuat pakta integritas untuk pelaksanaan business plan tersebut yang ditandatangani, dan disampaikan kepada menteri perindustrian.
“Setiap perusahaan yang mendapat insentif GKM impor harus melaporkan pelaksanaan pakta integritas pengembangan lahan tebu setiap enam bulan sekali dan akan dievaluasi,” kata Panggah.
Selain itu, Izin Usaha Industri (IUI) pabrik gula tersebut terbit setelah 25 Mei 2010 atau setelah Perpres 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Untuk memperoleh insentif tersebut, pabrik gula harus mengajukan permohonan rekomendasi persetujuan impor gula yang kemudian akan diverifikasi. Menurut Panggah, verifikasi dilakukan untuk menilai kebenaran dokumen, memeriksa kebenaran laporan pelaksanaan impor gula dan melakukan validasi atas kepemilikan kebun dan atau kemitraan. "Hasil verifikasi sebagai persyaratan permohonan rekomendasi persetujuan impor gula sejak tahun kedua," ujar Panggah.