Kamis 18 May 2017 14:45 WIB

Sembilan BPR Ikut Program Lakusemar

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nidia Zuraya
Bank Perkreditan Rakyat ( ilustrasi )
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Bank Perkreditan Rakyat ( ilustrasi )

EKBIS.CO, BANYUMAS -- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto meluncurkan Program Layanan Keuangan sebagai Upaya Memberantas Rentenir (Lakusemar) dengan melibatkan kalangan perbankan. Peluncuran dilakukan di Pasar Sokaraja, Kamis (18/5), dengan dihadiri Bupati Banyumas Achmad Husein.

Meski demikian, dari puluhan kantor bank yang ada di Kabupaten Banyumas, baru beberapa gelintir yang mengikuti program itu. Kepala OJK Purwokerto Farid Faletehan, menyebutkan baru 9 BPR konvensional dan syariah yang ikut dalam program tersebut. Padahal, di seluruh eks Karesidenan Banyumas ada 27 BPR konvensioanal dan syariah.

''Ke depan, kami berharap akan ada lebih banyak perbankan yang ikut mendukung program ini,'' jelasnya, saat ditemui di sela acara tersebut.

Dia menyebutkan, sesuai dengan nama programnya, program tersebut memang bertujuan untuk meminimalisir praktik rentenir yang banyak menjerat ekonomi masyarakat.

Dalam program Lakusemar, perbankan akan memberikan kemudahan dalam penyaluranm kredit yang diminta masyarakat. Antara lain, masyarakat yang membutuhkan modal usaha tidak akan diminta persyaratan mengenai agunan. Demikian juga dengan tingkat bunga yang ditetapkan, hanya sebesar dua persen per bulan.

''Bunga dua persen ini saya kira sudah bisa bersaing dengan tingkat bunga yang dipatok rentenir. Selama ini, bunga yang dipatok rentenir ada yang 5 persen, 10 persen, bahkan ada yang sampai 30 persen per bulan,'' katanya.

Sedangkan mengenai besaran kredit yang bisa diambil, Farid mengakui memang tidak terlalu besar. Kisarannya antara Rp 100 ribu hingga Rp 3 juta per bulan. ''Hal ini disesuaikan dengan kemampuan ekonomi UMKM, yang rata-rata memang tidak membutuhkan dana terlalu besar,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement