EKBIS.CO, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah no 57 tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dalam implementasinya ada ketidakseimbangan dan ketidakserasian antara aspek lingkungan dengan aspek sosial dam kegiatan ekonomi.
PP 57/2016 yang semangatnya untuk optimalisasi perlindungan dalam menjaga keberlangsungan lahan gambut di Indonesia, punya dampak negatif dari aspek sosial dan kegiatan ekonomi. Dampak negatif PP Gambut ini antara lain, masyarakat setempat kehilangan pendapan dan pekerjaan, berkurangnya pendapatan asli daerah, berkurangnya pendapatan negara dari pajak, hilangnya devisa ekspor dan potensi terjadinya PHK masal.
Dirjen Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto menjelaskan, ada dua sektor industri yang terdampak langsung oleh PP 57 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) dan Kehutanan yang jadi aturan turunannya, yaitu pulp atau kertas dan industrial hilir sawit yang mengambil bahan baku salah satunya dari lahan gambut. Dampak yang ditimbulkan dari penerapan PP Gambut dan Permen LHK terhadap areal tanaman pokok di fungsi budidaya yang berubah menjadi fungsi lindung di lahan gambut seluas 780.000 di lahan HTI, dan 1.020.000 ha lahan sawit.
Data kementerian perindustrian tahun 2016 menunjukkan kontribusi industri pulp dan kertas bagi perekonomian national, dari pajak dan PNBP sekitar Rp 42,5 Triliun, dari devisa eksport mencapai 5 miliar dolar AS, dan lapangan kerja sebanyak 1,49 juta orang. Sementara dari industri kelapa sawit, memberi kontribusi dari pajak dan PNBP sekitar Rp 79,5 T, eksport dan devisa sebesar 19,6 miliar dolar AS, dan menyerap tenaga kerja mencapai 5,3 juta orang.
"Belum lagi investasi usaha termasuk UMKM, yang di industri pulp/kertas mencapai Rp 422 triliun dan sawit yang mencapai Rp 112 Triliun. Kontribusi dari dua sektor industri tersebut, dipastikan akan menurun setelah paket regulasi gambut diberlakukan," ujar Panggah melalui siaran pers, Kamis (18/5).
Panggah juga menunjukkan data, perhitungan dampak pengurangan tenaga kerja langsung, tidak langsung dan kesempatan kerja (UMKM) akibat pemberlakuan PP gambut yang mencapai 3.943.595 orang.