Jumat 19 May 2017 08:55 WIB

Batas Saldo Rekening yang Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak 250 Ribu Dolar AS

Red: Nidia Zuraya
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).
Foto: Antara//M Risyal Hidayat
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan batas nilai rekening yang wajib dilaporkan secara otomatis dalam program Automatic Exchange of Information (AEoI) adalah 250 ribu dolar AS. 

“Dari sisi peraturan internasional, batas saldo yang wajib dilaporkan adalah 250 ribu dolar AS,” ujar Sri Mulyani, Kamis (18/5)

Menurut Sri Mulyani, aturan batasan itu ditetapkan sebab Indonesia akan menggulirkan kerja sama perpajakan antarnegara, sehingga  perlu mengikuti aturan standar internasional.

“Kalau ada saldo yang di atas 250 ribu dolar AS maka akan menjadi subjek dari akses informasi. Itu dilakukan secara internasional, sehingga Indonesia harus menerapkan itu dalam konteks batas saldo yang wajib dilaporkan secara otomatis," tuturnya.

Pada 8 Mei 2017 pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu itu  untuk memenuhi komitmen internasional bagi negara-negara yang bersepakat mengikuti kerja sama perpajakan antar negara, yang salah satunya adalah Automatic Exchange of Information (AEoI).

Negara atau yurisdiksi yang melaksanakan komitmen itu  harus memiliki aturan perundang-undangan tentang akses otoritas perpajakan terhadap informasi keuangan dan standar pelaporan dan sistem  pertukaran informasi.

Saat ini, kata Sri Mulyani, ada 100 negara atau yurisdiksi yang bersepakat menjalankan komitmen itu, termasuk Indonesia dan negara anggota G20 lainnya. Dari 100 negara itu, 50 negara mulai melaksanakan komitmen  pada September 2017, sementara sisanya bakal melaksanakannya mulai September 2018.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement