EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan dana tambahan untuk sertifikasi tanah yang diminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang bisa diambil dari pos belanja mendesak Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
"Dari BA BUN, yang memang untuk kegiatan yang 'urgent'," kata Askolani di Jakarta, Senin (22/5).
Askolani menjelaskan dana tambahan untuk sertifikasi tanah ini bisa diambil dari pos BA BUN yang berada dalam APBN 2017, apabila pencairan dana itu sangat dibutuhkan segera dan tidak bisa menunggu dari alokasi belanja di APBN-Perubahan 2017.
Namun, kata Askolani, untuk saat ini belum ada keputusan dari Menteri Keuangan, mengenai tambahan pencairan dana guna memenuhi target sertifikasi tanah rakyat hingga lima juta pada akhir 2017. "Ini masih dalam 'review' lagi, mekanismenya nanti tetap ada penetapan dan persetujuan dari Menteri Keuangan," ungkap Askolani.
Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menargetkan proses sertifikasi tanah rakyat hingga lima juta pada 2017. Program ini diperkirakan dapat menghabiskan biaya hingga Rp 2,8 triliun.
Saat ini anggaran yang tersedia untuk sertifikasi tanah dalam APBN 2017 baru mencapai Rp 1,4 triliun yang disiapkan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Untuk itu, tambahan dana itu diproyeksikan melalui dua jalur yaitu melalui pos BA BUN dalam APBN 2017, maupun tambahan alokasi dana sertifikasi tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada APBN-Perubahan 2017.
Tetapi, pencairan dana melalui postur APBN-Perubahan dinilai terlalu lama, karena diperkirakan dana tersebut baru cair seusai penetapan APBN-Perubahan 2017 yaitu pada periode September-Oktober 2017, padahal dana dibutuhkan segera untuk proses sertifikasi tanah.
Menurut rencana, proses sertifikasi tanah sebanyak lima juta pada 2017 dilakukan untuk mendukung target sertifikasi tanah rakyat hingga sembilan juta pada 2019. Pos BA BUN dalam APBN merupakan bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara atau lembaga dan bisa dicairkan melalui persetujuan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
Pengeluaran dari pos ini biasanya digunakan untuk program pengelolaan utang negara, program pengelolaan subsidi, program pengelolaan hibah, program pengelolaan belanja lainnya dan program pengelolaan transaksi khusus.