EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penindakan terhadap importir tidak taat pajak yang dilakukan Kementerian Keuangan melalui jajaran Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), patut diapresiasi.
Sebelumnya, DJBC kembali melakukan tindakan pemblokiran terhadap 65 importir yang terindikasi tidak patuh pajak, antara lain tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. "Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran DJBC Kemenkeu yang sangat gigih dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum, terutama terhadap para importir nakal dan tidak patuh yang merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional," ujar Yustinus di Jakarta, Senin (29/5).
Menurut Yustinus, praktik tersebut sudah berlangsung lama dan selama ini tidak tersentuh. Ia menilai, strategi "hukum yang tidak patuh, layani yang patuh" sangat tepat diterapkan agar terbangun budaya patuh pajak.
Direktur Eksekutif CITA tersebut juga mendorong seluruh pemangku kepentingan, terutama institusi penegak hukum dan keamanan, mendukung langkah DJBC secara konkret agar tindakan pencegahan dan penegakan hukum semakin efektif dan berdampak positif bagi perekonomian, khususnya mendukung upaya memberantas praktik "beking" yang merugikan.
Program lain yang patut diapresiasi sebagai langkah maju adalah integrasi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai komitmen reformasi pelayanan dan administrasi yang memberikan kemudahan, di samping meningkatkan efektivitas pengawasan.
Selain itu, pihaknya juga mendorong DPR untuk mempercepat revisi UU Perpajakan, UU Cukai dan infrastruktur pendukung lainnya agar reformasi pajak dan reformasi kepabeanan dan cukai berjalan lancar, tepat waktu, sesuai sasaran dan target, sehingga berdampak signifikan pada peningkatan kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara.
Yustinus menuturkan, DJBC terus memegang teguh komitmen reformasi melalui peningkatan integritas, profesionalitas dan kompetensi, sebagai langkah antisipasi kemungkinan serangan balik dan berbagai tekanan untuk melemahkan institusi.
"Kami mengajak elemen masyarakat sipil untuk terlibat aktif mengawal reformasi DJBC dan membantu menghadapi gangguan dan hambatan, terutama melalui strategi naming and shaming (tunjuk hidung dan permalukan), agar menimbulkan efek jera," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah-langkah integrasi dan koordinasi kelembagaan antara Ditjen Pajak dan DJBC sangat strategis dan penting untuk dilanjutkan, terutama sebagai bagian persiapan pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan yang diharapkan menjadi solusi agar sistem perpajakan lebih kredibel dan akuntabel dan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.