EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan batasan nilai nilai hunian yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM, pemerintah menerbitkan daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.
Beleid tersebut juga mengatur, hunian yang dikenai PPnBM sebesar 20 persen adalah kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih. Artinya, hunian dengan nilai di bawah Rp 30 miliar tidak dikenakan PPnBM.
Kebijakan ini dibuat demi mendorong pertumbuhan sektor properti. "Kemudian tarif PPh pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5 persen menjadi 1 persen. Dan validasi PPh penjualan tanah juga akan disederhanakan. Itu semuanya supaya sektor properti akan menggeliat lebih bagus," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (19/6).
Sebelumnya dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, daftar hunian yang dikenakan PPnBM adalah rumah dan town house dari jenis non-stratatitle dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih. Jenis hunian lain yang dikenakan PPnBM adalah apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.