Kamis 01 Jun 2017 19:09 WIB

Minimarket Diminta Alokasikan Tempat untuk Produk UMKM

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Masyarakat Baduy Dalam belanja di sebuah minimarket seusai menyampaikan pendapatnya saat Gelaran Seba Baduy di hadapan Ibu dan Bapak Ageung atau Kepala Daerah di Pendopo Kabupaten Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (28/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Masyarakat Baduy Dalam belanja di sebuah minimarket seusai menyampaikan pendapatnya saat Gelaran Seba Baduy di hadapan Ibu dan Bapak Ageung atau Kepala Daerah di Pendopo Kabupaten Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (28/4).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mendukung rencana pemerintah yang akan mengatur bisnis minimarket. Wakil Bendahara Umum APPSI Teguh Anantawikrama mendorong agar pemerintah, lewat aturan tersebut, mewajibkan minimarket mengalokasikan tempat untuk produk UMKM di gerai mereka.

"Harus diatur agar jaringan minimarket memberikan alokasi dari kapasitas tokonya untuk produk UKM setempat," kata Teguh, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (1/6).

Aprindo Klaim Minimarket tak Gerus Pasar Rakyat

Selain itu, ia juga mendorong agar pemerintah mengatur batasan jarak tertentu antara minimarket dengan pasar tradisional agar pedagang kecil dapat berkembang. Bagi Teguh, pengaturan ini penting agar kedua pihak dapat tumbuh bersama.

Khusus untuk pasar rakyat, ia menegaskan pemerintah harus betul-betul menjaga eksistensi pusat perekonomian rakyat tersebut karena dibalik keberadaan pasar terdapat jaringan distribusi tradisional yang melibatkan banyak komponen masyarakat. Karena itu, pasar rakyat harus tetap tumbuh dan dijaga pertumbuhannya.

Rencana pemerintah yang akan mengatur bisnis minimarket pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Ia menyebut, paling tidak ada dua hal penting yang akan diatur, yakni pembatasan kepemilikan modal dan produk yang boleh dijual di minimarket. Rencananya, aturan mengenai minimarket ini akan dituangkan dalam bentuk Perpres.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement