Jumat 02 Jun 2017 20:06 WIB

Amartha Fintek Resmi Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Andi Taufan Garuda Putra, Anggota Asosiasi FinTech Indonesia dan CEO & Founder Amartha
Andi Taufan Garuda Putra, Anggota Asosiasi FinTech Indonesia dan CEO & Founder Amartha

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada delapan perusahaan teknologi finansial (financial technology/ fintech) Peer to peer (P2P) Lending yang telah terdaftar. Salah satunya yaitu

Amartha (PT Amartha Mikro Fintek), perusahaan Fintech yang menyalurkan pembiayaan ke segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Amartha yang merupakan salah satu penyelenggara layanan Peer to peer (P2P) Lending yang telah berdiri sejak tahun 2010, kini resmi terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan non Bank) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Amartha terdaftar dengan nomor registrasi S-2491/NB.111/2017 sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Menurut Andi Taufan Garuda Putra, CEO dan Founder Amartha, sebelum terdaftar di OJK, Amartha juga selalu aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dalam menyusun POJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada Desember 2016.

"Dengan keputusan tersebut, Amartha berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi," ujar Andi kepada Republika, Jumat (2/6).

Menurutnya saat ini Amartha telah berhasil menjembatani lebih dari 34 ribu pelaku usaha mikro di pelosok Indonesia kepada lebih dari 10 ribu investor terdaftar, dengan total dana yang didistribusikan hingga Rp 87 miliar.

Menilik pada Peraturan OJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Amartha telah memenuhi persyaratan dalam hal tata kelola sistem teknologi elektronik, mitigasi risiko, edukasi dan perlindungan pengguna layanan pinjam meminjam, transparansi dengan adanya sistem credit scoring, sehingga mencerminkan profil risiko dari calon peminjam.

Hal itu yang memberikan gambaran kepada para pemberi pinjaman untuk dapat berinvestasi pada segmen mikro secara aman dan transparan, serta kualitas sumber daya manusia sebagai penunjang kegiatan operasional perusahaan.

“Amartha resmi terdaftar sebagai layanan fintek yang langsung diawasi oleh OJK, dengan hal ini kami berharap mampu meningkatkan kepuasan dan kepercayaan konsumen baik dari sisi peminjam yaitu, para pelaku usaha kecil dan mikro serta para investor kami," tutur Andi.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK, Edy Setiadi menjelaskan, hingga bulan terakhir mendaftar, yakni Juni 2017, baru terdapat sebanyak 22 perusahaan Fintech yang melakukan proses pendaftaran. Jumlah ini berkurang dari informasi sebelumnya, bahwa perusahaan Fintech yang akan mendaftar ada sebanyak 25 perusahaan.

"Dari jumlah tersebut, sudah 8 yang terdaftar. Sedangkan 14 yang lain sedang proses klinik pemenuhan ketentuan. Dan 3 perusahaan belum merespon apakah akan lanjut atau tidak," ujar Edy Setiadi pada Republika, Jumat (2/6).

Menurut Edy, sebanyak 14 yang belum terdaftar nantinya akan masuk ke proses asistensi yang intensif. Artinya, OJK akan melakukan pendampingan yang intensif agar 14 perusahaan tersebut dapat segera memenuhi persyaratan yang ditentukan OJK.

Pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Peer to Peer Lending, OJK memberikan waktu enam bulan untuk mendaftar atau hingga Juni 2017. Sementara ketentuan lainnya antara lain tentang crowdfunding, digital banking sedang dalam proses pembahasan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement