EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengingatkan industri jasa keuangan untuk melakukan sinergi dengan perusahaan financial technology (Fintech). Sebab, Fintech merupakan disruptive innovation yang jika tidak diantisipasi akan berdampak pada aktivitas lembaga jasa keuangan yang sudah ada.
Fintech disebut sebagai inovasi yang bersifat mengacaukan lantaran inovasinya mentransformasi suatu sistem atau pasar yang sudah ada dengan memperkenalkan kepraktisan, kemudahan akses, kenyamanan, dan biaya yang ekonomis.
"Fintech ini esensinya lebih banyak terkait dengan disruption jadi kalau tidak direspons perbankan akan ada dampak bagi kegiatan usaha perbankan," ujar Muliaman dalam kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Banking School (STIE IBS), di Jakarta, Jumat (2/7).
Muliaman menuturkan, saat ini telah banyak muncul model Fintech yang tidak hanya menyederhanakan, namun juga mempermurah dan mempermudah. Hal-hal tersebut yang menggolongkan Fintech sebagai suatu inovasi yang bersifat disrupsi sehingga perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya harus dapat mensiasatinya.
Berdasarkan data OJK, saat ini terdapat sebanyak 165 Fintech di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 persennya bergerak di sistem pembayaran, dalam hal ini di bawah wewenang otoritas sistem pembayaran yaitu Bank Indonesia. Sebanyak 17 persennya berharap dalam bidang peer to peer lending, sedangkan sisanya berbentuk agregator, crowdfunding dan lainnya.
"Kalau semuanya lending, mereka akan dapat menyaingi bank. Suatu saat nanti kalau semua di daerah literasi sudah baik, akan jadi kompetitor perbankan nasional," kata Muliaman.
Dengan demikian, Muliaman menegaskan agar industri perbankan juga terus berinovasi dalam mengembangkan teknologinya. Bagi bank yang kecil dan tidak memiliki infrastruktur teknologi yang memadai, ia menyarankan untuk melakukan sinergi dengan perusahaan Fintech.
Untuk mendukung pengembangan Fintech, OJK telah menerbitkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi (LMPUBTI) atau Peer-to-Peer Lending.
Sementara ketentuan lainnya antara lain tentang crowdfunding dan digital banking sedang dalam proses pembahasan.
Selain itu, OJK juga telah membentuk FinTech Innovation Hub, dengan tugas antara lain, pertama, koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga. Kedua, Pengembangan Industri FinTech yang sesuai Kebutuhan masyarakat. Ketiga, pengembangan Sandbox untuk model bisnis FinTech yang baru dan potensial. Keempat, penyediaan sarana komunikasi (antara lain website FinTech) antara regulator dan industri FinTech.