EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian memiliki dua satuan tugas (satgas) yang diakui Menteri Pertanian Amran Sulaiman berperan dalam prestasi perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pengawas Keuangan (BK). Dua satgas tersebut adalah satgas untuk mencegah korupsi yang meliputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan dan kepolisian, serta satgas pangan.
Satgas pangan yang dibentuk pada Mei 2017 bahkan telah menemukan 81 kasus. "Eksternal internal kita bereskan dan hasilnya cukup menggembirakan karena WTP," ujarnya, Senin (5/6).
Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya lain untuk mengubah opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2015 menjadi WTP pada tahun 2016. Amran menyampaikan, ada empat upaya yakni penyempurnaan regulasi, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang keuangan, pengembangan aplikasi pendukung laporan keuangan dan mempercepat penyelesaian atas hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya.
"Jadi bukan begitu saja tiba-tiba muncul ini WTP. Kami janji kalau ada yang main-main di Kementan, artinya dia sudah siap tinggalkan Kementan," kata dia.
Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 16 menjelaskan bahwa BPK melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat termasuk Kementerian Pertanian dan memberikan opini.
Ada empat jenis opini sebagai berikut dari peringkat tertinggi hingga terendah:
1. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
2. Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
3. Adverse (Tidak Wajar)
4. Disclaimer (Tidak Menyatakan Pendapat)