EKBIS.CO, JAKARTA -- Berlakunya mekanisme gross split terhadap kerja migas mengharusnya para KKKS untuk memaksimalkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebanyak banyaknya. Ke depan, pemerintah akan membuat Peraturan Presiden yang akan mendetailkan baik dalam hal pengawasan hingga implementasi penggunaan TKDN.
Deputi Bidang Pengendalian Pengadaan Kerja Migas, SKK Migas Joko Siswanto mengatakan, dengan ditetapkannya gross split sebagai mekanisme bisnis dalam wilayah kerja migas, maka negara akan memberikan banyak split atau kelebihan bagi para KKKS yang meningkatkan komponen dalam negeri pada usaha hulu migasnya.
Ia mengatakan untuk bisa mendukung terlaksananya TKDN, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman akan membahas Perpres tersebut. Joko mengatakan hal ini ia nilai penting mengingat multiplayer effect yang akan terjadi jika para KKKS bisa meningkatkan TKDN.
"Pemerintah akan membuat Perpres pengawas penggunaan TKDN, nanti akan disidangkan kabinet, terus nanti akan dikeluarkan perpres," ujar Joko di Hotel Sultan, Rabu (7/6).
Joko mengatakan wacana Gross Split sudah lama diusung oleh pemerintah. Namun, dengan minimnya minat dari para KKKS pemerintah sempat menjadikan Gross Split tersebut sebagai salah satu opsi bagi para KKKS ketimbang harus membebankan cost recovery kepada negara.
Sayangnya, opsi tersebut tak disambut baik oleh para KKKS yang memang sejak 2012 wacana tersebut digulirkan masih meminta cost recovery terhadap negara. "Berkali kali ada rapat di Kemenkeu, susah kita
minta insentif fiskal di kegiatan migas. Di DPR cost recovery selalu jadi masalah. Ya sudah deh, Pak Jonan bilang ambil gross split, seluruh KKKS kumpul, masih dikasih alternatif," ujar Joko.
Dengan adanya gross split tersebut, maka salah satu keuntungan yang bisa didapat oleh para KKKS adalah dengan menggunakan TKDN secara maksimal. Ia menjelaskan ketika para KKKS bisa memaksimalkan TKDN maka pemerintah tak segan memberikan split yang lebih banyak kepada para KKKS.
"Tantangnnya bagaimana KKKS memaksimalkan TKDN. Kalau TKDN-nya besar, nanti kita kasih split empat persen," ujar Joko.