EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengubah rencana kebijakan pengintipan rekening nasabah dengan saldo Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Hal tersebut tampaknya masih menjadi kekhawatiran bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Masih, terutama Usaha Kecil dan Menengah," kata Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMINDO) Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Republika, Kamis (8/6).
Ia mengatakan, batasan angka keterbukaan informasi harus kembali pada kesepakatan internasional sesuai dengan konsideran atau pertimbangan Perpu tersebut yaitu 250 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 3,3 miliar. Karena, kata dia, Rp 1 miliar masih masuk klasifikasi Usaha Kecil sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dikeluarkan sebagai tindak lanjut Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak resah karena data nasabah yang dilaporkan pihak perbankan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dijamin kerahasiaannya.