Kamis 08 Jun 2017 14:28 WIB

Kewajiban SNI Pelumas Tunggu Kesiapan Laboratorium

Red: Nidia Zuraya
Pelumas. Ilustrasi.
Foto: Wikipedia/Dvortygirl
Pelumas. Ilustrasi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kewajiban pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas masih menunggu beberapa kesiapan, salah satunya yakni keberadaan laboratorium uji.

"Pemberlakuannya tergantung juga pada kesiapan laboratorium uji agar dapat diterapkan secara wajib," kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Kamis (8/6).

Sigit menyampaikan telah melakukan kajian terhadap pemberlakuan SNI wajib pelumas, yang hasilnya menunjukkan bahwa aturan tersebut akan menguntungkan industri di dalam negeri. "Itu sangat menguntungkan. Kalau sudah ada SNI wajib kan tidak perlu Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)," ungkap Sigit.

Adapun tujuan penerapan SNI wajib pelumas tersebut yakni untuk melindungi konsumen, mengingat banyak pelumas oplosan bahkan pelumas impor yang dipalsukan beredar luas di pasaran. Pada tahap awal, pelumas yang akan wajib SNI adalah pelumas otomotif.

Selain melindungi konsumen, SNI wajib pelumas juga akan mendukung industri pelumas nasional dari serbuan impor yang tak sesuai standar mutu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement