Sabtu 10 Jun 2017 13:27 WIB

Jarak Ritel Modern dan Pasar Harus Diatur

Red: Dwi Murdaningsih
Seorang pembeli memilih cabai merah keriting di pasar tradisional di Mamuju, Sulawesi Barat, rabu (24/5). Menurut pedagang setempat menjelang Ramadan harga sembako mulai naik, di antaranya cabai merah besar dari harga Rp20 ribu per kilogram menjadi Rp35 ribu per kilogram.
Foto: Akbar Tado/Antara
Seorang pembeli memilih cabai merah keriting di pasar tradisional di Mamuju, Sulawesi Barat, rabu (24/5). Menurut pedagang setempat menjelang Ramadan harga sembako mulai naik, di antaranya cabai merah besar dari harga Rp20 ribu per kilogram menjadi Rp35 ribu per kilogram.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan (Gerbang Tani), Muhaimin Iskandar melihat gejala perkembangan mini market atau pasar ritel yang cukup massif akan mengancam eksitensi pasar tradisional. Bahkan, Cak Imin sapaan akrabnya mengatakan, keberadaan minimarket ataupun ritel moderen sudah masuk pada tahap yang menghawatirkan.

 "Jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional harusnya benar-benar sesuai dengan aturan, minimal 5 kilometer. Begitu pula jam operasional. Pasar tradisional kan cuma buka delapan jam, sedangkan ritel moderen bisa 24 jam," katanya, saat silaturahmi dengan pedagang di Pasar Agung di Kota Depok (10/6).

 

Belum lagi menyangkut pembatasan jenis dagangan. Pasar moderen sudah menjual sayur mayur, buah-buahan dan jenis komoditas lainnya yang biasa dijual di pasar tradisional. Cak Imin pun mendukung rekomendasi  hasil RAPIMNAS Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), yang meminta moratorium pendirian ritel modern kembali diberlakukan.

 

Desakan itu sejalan dengan kian resahnya masyarakat dan pedagang pasar tradisional yang merasa dirugikan dengan berdirinya ritel-ritel modern. "Rekomendasi ini menegaskan kepada pemerintah bahwa tingkat keresahan ini sudah kian memuncak. Karenanya penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan sistem pengawasan atas berdirinya ritel moderen yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan," kata dia. 

 

Tentu, lanjut dia, langkah tegas dan aktif dari pemerintah merupakan bentuk nyata upaya pencegahan situasi pelik di tengah masyarakat. Para pedagang pasar ataupun masyarakat jangan sampai melakukan langkah sendiri sendiri dalam menindak keberadaan ritel modern tersebut. 

 

"Moratorium pendirian pasar ritel, pengaturan zonasi serta pengaturan jenis dagangannya penting diatur secara tegas oleh Pemerintah guna melindungi dan menguatkan pasar tradisional" ujarnya.

 

Untuk penguatan pasar tradisional dan mendukung Perjuangan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Cak Imin akan berkeliling untuk berdialog dan menemui pelaku dan pedagang pasar tradisional di Indonesia.

 

"Keberadaan pasar tradisional harus kita lindungi dan kuatkan dengan kembali belanja di pasar-pasar tradisional. Saya siap menjadi penyambung lidah pedagang pasar tradisional ke Pemerintah," kata Cak Imin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement