EKBIS.CO, JAKARTA -- Kabar baik buat para pegawai negeri sipil. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif siap cair pekan ini, diikuti dengan gaji ke-13 bagi PNS non-aktif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah menandantangani Peraturan Pemerintah (PP) soal penetapan THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS untuk Lebaran 2017. "Bapak Presiden sudah tandatangan nanti akan segera diumumkan," ujar Sri ditemui di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Selasa (13/6).
Ia melanjutkan, pemerintah juga akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan untuk melengkapi PP yang sudah diteken Presiden. "PMK kita siapkan secepat mungkin," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto menjelaskan, bila THR untuk PNS aktif akan dicairkan di pekan kedua Juni ini, maka gaji ke-13 untuk PNS aktif akan dicairkan menyusul pada awal Juli 2017.
Menurutnya, gaji ke-13 memang ditujukan untuk membantu para pegawai dalam membayar sekolah anak-anak. Periode pencairan gaji ke-13 memang bertepatan dengan periode tahun ajaran baru bagi para siswa sekolah.
Marwanto berharap seluruh satker bisa segera mengajukan SPM agar THR dan pensiunan ke-13 bisa dibayarkan tepat waktu. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah, lanjutnya, belum bisa mencairkan bila SPM belum diajukan oleh masing-masing satker.
Ia meminta setiap KPPN segera menyelesaikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk untuk bulan Juli 2017 sebelum 12 Juni 2017 dengan dicairkan tanggal 3 Juni 2017. Selain itu, mulai tanggal 13 Juni 2017 KPPN juga diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR Tahun 2017/ Sedangkan pensiun ketiga belas akan mulai dicairkan mulai tanggal 3 Juni 2017.
"Kita punya satker sekitar 25 ribu satker. Soalnya kan itu THR harus diajukan dulu kemudian KPPN kami bayar, jadi proses pembayarannya diarahkan proses pengajuan start nya itu," katanya.
Kementerian Keuangan sendiri menganggarkan alokasi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 23 triliun. Alokasi THR dan gaji ke-13 untuk Lebaran tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu. Pemerintah mencatat, realiasi pencairan THR dan gaji ke-13 periode 2016 lalu mencapai Rp 17,9 triliun. Rinciannya, Rp 6,5 triliun untuk gaji PNS ke-13, Rp 6,2 triliun untuk gaji pensiunan ke-13, dan Rp 5,2 triliun untuk THR PNS.