Jumat 15 Mar 2024 21:08 WIB

Pemerintah Rogoh Kocek Rp 48,7 Triliun untuk Bayar THR ASN

Total anggaran yang disiapkan tahun ini sebesar Rp 99,5 triliun.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menkeu, Menpan RB, dan Mendagri menggelar konferensi pers terkait THR dan Gaji ke-13 ASN di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menkeu, Menpan RB, dan Mendagri menggelar konferensi pers terkait THR dan Gaji ke-13 ASN di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah akan segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). Total anggaran yang disiapkan tahun ini sebesar Rp 99,5 triliun.

Dari anggaran tersebut, sebanyak Rp 48,7 triliun di antaranya untuk THR. Lalu sebesar Rp 50,8 triliun guna pembayaran gaji ke-13.

Baca Juga

Jumlah tersebut meningkat dari nominal tahun lalu yang sebesar Rp 77,6 triliun. Jumlah pencairan THR dan gaji ke-13 pada 2023 masing-masing sebesar Rp 38,8 triliun.

“Tahun lalu tunjangan kinerja hanya 50 persen. Tahun ini 100 persen, jadi ada kenaikan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Perbedaan tunjangan kinerja itu, jelasnya, kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 juga didorong oleh penyesuaian besaran gaji ASN. Tahun ini gaji ASN naik sebesar delapan persen dan pensiunan ASN sebesar 12 persen.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13. Lalu tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

 

Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024. Lalu dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement