Selasa 13 Jun 2017 19:58 WIB

Produk Pangan Bersertifikat Halal Masih Minim

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Sertifikat halal
Sertifikat halal

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tengah berupaya mengembangkan industri halal di Tanah Air, salah satunya dengan mendorong pengusaha makanan dan minuman melabeli produk mereka dengan cap halal. Namun, nyatanya sebagian besar produk pangan yang beredar di Indonesia justru belum bersertifkat halal.

Ketua Umum gabungan pengusaha makanan dan minuman (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, baru segelintir perusahaan yang dengan sadar mengurus sertifkat halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. "Tidak sampai 50 persen, masih sangat jauh," ujarnya, dalam sebuah diskusi di kantor CORE Indonesia di Jakarta, Selasa (13/6).

Padahal, menurut Adhi, permintaan akan produk halal di pasar global amat tinggi. Ia menilai, label halal harusnya menjadi diferensiasi untuk memperkuat daya saing produk Indonesia. Menurut Adhi, salah satu kendala yang menghambat sertifikasi produk halal adalah masih terbatasnya kapasitas LPPOM MUI. Selama periode 2011-2015 saja, lembaga tersebut hanya mampu melakukan sertifikasi halal pada 33 ribu produk. Artinya, hanya 6.700 produk per tahun. Padahal, menurut catatan Gappmi, saat ini ada 1,6 juta industri pangan skala kecil dan mikro serta 6.000 industri pangan skala menengah dan besar yang ada di Indonesia.

Sementara, DPR telah mengeluarkan Undang Undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Untuk mengeksekusi amanat Undang Undang JPH, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan turunan dari UU yang disahkan pada 2014 tersebut. Apabila peraturan turunan telah terbit, nantinya semua produk yang dipasarkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. "Kalau sertifikat halal ini jadi wajib, akan ada bottleneck di Komisi Fatwa MUI. Kita kan tidak bisa memproduksi ulama seperti memproduksi mesin," ujar Adhi.

Karenanya, ia berharap ada solusi dari pemerintah atas produk yang belum bersertifikat halal. Sebab, ia meyakini ada banyak produk yang semua bahan dan prosesnya halal tetapi belum memiliki label dari LPPOM MUI.

Ekonom CORE Indonesia Akhmad Akbar mengatakan, salah satu tantangan dalam pengembangan industri halal di Tanah Air adalah masih terbatasnya suplai bahan baku yang memenuhi kriteria halal. Pasokan bahan baku halal masih sekitar 37 persen dari total kebutuhan yang mencapai 100 miliar dolar AS. Sementara untuk produk kosmetik dan personal care, jumlahnya jauh lebih kecil, yakni hanya 18 persen dari kebutuhan yang mencapai 56 miliar dolar AS. Hal ini, kata Akbar, membuat sejumlah produsen kesulitan untuk menghasilkan produk halal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement