Selasa 31 Oct 2023 02:15 WIB

Tiktok Shop Gabung ke Tokopedia Dinilai Win-Win Solution

TikTok dan Tokopedia belum memberikan pernyataan atau respons resmi.

Rep: Iit Septyaningsih, Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Patrick Walujo (kanan) bersama President Unit Bisnis Financial Technology Hans Patuwo meluncurkan aplikasi GoPay di Jakarta, Rabu (26/7/2023). GoTo Financial resmi meluncurkan aplikasi GoPay secara nasional dengan tujuan untuk memberikan kemudahan akses finansial kepada seluruh lapisan masyarakat.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Patrick Walujo (kanan) bersama President Unit Bisnis Financial Technology Hans Patuwo meluncurkan aplikasi GoPay di Jakarta, Rabu (26/7/2023). GoTo Financial resmi meluncurkan aplikasi GoPay secara nasional dengan tujuan untuk memberikan kemudahan akses finansial kepada seluruh lapisan masyarakat.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Tiktok Shop dikabarkan akan bergabung ke Tokopedia. Dengan begitu, platform asal China tersebut dapat kembali beroperasi di Indonesia, namun keduanya belum memberikan pernyataan resmi terkait itu. 

Menanggapi penggabungan tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, langkah itu sebagai win-win solution.

Baca Juga

"Karena pengembangan bisnis e-commerce lewat sosial media kan makin sulit setelah adanya peraturan terbaru," ujar dia kepada Republika, Senin (30/10/2023).

Selain itu, lanjutnya, untuk masuk ke industri e-commerce yang sudah perang promo atau diskon seperti sekarang, hampir mustahil bisa meningkatkan pangsa pasar atau market share. Maka, kata dia, Tiktok Shop bergabung ke Tokopedia merupakan solusi lebih murah dan realistis.

"TikTok punya keunggulan dalam live sales-nya. Sementara Tokopedia memiliki market share yang besar, bisa digabungkan expertise masing-masing platform," tutur Bhima.

Sebelumnya dilansir Reuters pada Senin (30/10/2023) disebutkan, Tiktok dan Youtube sedang mempertimbangkan bergabung dengan Meta dalam mengajukan izin e-commerce di Indonesia setelah negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu melarang belanja online di platform media sosial.

Kementerian Perdagangan Indonesia melarang transaksi e-commerce di media sosial sebulan lalu, alasannya karena melindungi pedagang dan pasar offline skala kecil dan menengah dan untuk memastikan data pengguna terlindungi.

Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia menghasilkan hampir 52 miliar dolar AS dalam transaksi e-commerce tahun lalu. Data itu dari konsultan Momentum Works.

Undang-undang tersebut merupakan pukulan bagi Tiktok, yang pada Juni telah berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar AS di Asia Tenggara, terutama di Indonesia yang memiliki basis 125 juta pengguna, dalam upaya besar membangun layanan e-commerce Tiktok Shop. Youtube Alphabet juga berencana mengajukan izin e-commerce, kata dua sumber, tanpa merinci jenis izin yang direncanakan.

YouTube memperkenalkan layanan belanja di AS bagi pembuat konten untuk mempromosikan produk dan merek di platform. Seorang juru bicara perusahaan menolak berkomentar.

Rencana Tiktok dan Youtube untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia belum pernah diberitakan sebelumnya. Pemilik Facebook dan Instagram, Meta Platforms, bulan ini mengajukan permohonan jenis izin social commerce yang memungkinkan promosi barang di platformnya tetapi tidak ada transaksi e-commerce langsung.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia Isy Karim menyampaikan kabar terbarunya.

Menurutnya..

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement