Rabu 14 Jun 2017 13:01 WIB

Subsidi Dicabut, Pelanggan 900 VA Bisa Mengadu ke Pemerintah

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
Tarif dasar listrik (ilustrasi)
Tarif dasar listrik (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah membuka sarana pengaduan bagi pelanggan listrik 900 Volt Ampere (VA) yang merasa masih berhak mendapat subsidi tapi sudah dicabut. Dari 23 juta pelanggan (900 VA), yang berhak mendapat subsidi, tersisa 4 jutaan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai itu langkah yang tepat. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan sarana pengaduan diperlukan untuk menjaga pencabutan subsidi ini tidak salah sasaran.

"Itu bagus, harus ada sarana pengaduan. Ada yang seharusnya dicabut, ada yang tidak," kata Tulus saat dihubungi Republika, di Jakarta, Rabu (14/6).

Ia membeberkan data yang diperoleh pihaknya, dari 19 jutaan pelanggan listrik (900 VA) yang dicabut subsidinya, sekitar 30 ribuan mengajukan pengaduan.

Sebelumnya staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Ignasius Jonan), Hadi M Djuraid telah menjelaskan mekanisme aduannya. Hadi mengatakan penggolongan penerima subsidi dan bukan penerima didasarkan pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Pemerintah menurut Hadi, mengakui masih ada pihak yang tidak puas atas kebijakan ini. Untuk itu ruang komunikasi dibuka.

"Masyarakat yang keberatan dan merasa pantas tetap disubsidi, dapat mengadu dan melapor untuk kemudian dilakukan verifikasi dan revisi," katanya.

Pemerintah membuka posko pusat pengaduan subsidi listrik di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta. Alamat websitenya subsidi. djk. esdm. go. Id dengan nomor telepon 021-522483.

Ia menjelaskan mekanismenya, masyarakat menyampaikan pengaduan ke kantor desa atau kelurahan kemudian diteruskan ke kecamatan. Melalui website, pengaduan tersebut diteruskan ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan.

"Selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh TNP2K. Jika berdasarkan hasil verifikasi pengadu memang layak mendapat subsidi, maka TNP2K akan merekomendasikan ke PLN untuk menindaklanjuti," ujar Hadi.

Ia menerangkan sampai pertengahan Juni 2017, ada 53.150 pengaduan yang masuk. Ia merincikan sebanyak 26.290 pengadu berhak mendapat subsidi, kemudian 13.859 dalam proses verifikasi TNP2K. Sebanyak 12.852 pengadu tidak terdapat dalam data terpadu, diserahkan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.

Bahkan, dari info yang masuk, menurut Hadi, sebanyak 75 pengadu mengajukan permohonan untuk tidak dimasukkan sebagai pelanggan yang layak disubsidi. Ia menerangkan saat ini masih sekitar 27,26 pelanggan listrik rumah tangga kategori tidak mampu yang tarifnya tidak naik dan tetap disubsidi, yakni 4,1 juta pelanggan 900 VA dan 23,16 juta pelanggan 450 VA.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 ada pengesahan pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 19 jutaan. Pencabutan tersebut dilakukan secara berkala dimulai pada Januari 2017, tarif dasar listriknya naik dari Rp 585 per kwh menjadi Rp 774 per kwh. Kemudian pada Maret naik mencapai Rp 1.023 per kwh, Mei naik lagi menjadi Rp 1.352 per kwh, dan pada Juli disesuaikan dengan harga keekonomian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement