Rabu 14 Jun 2017 14:14 WIB

Pengusaha Tekstil Minta Pemkot Bandung Permudah Izin Usaha

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nidia Zuraya
Pabrik tekstil di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: KBRI Roma
Pabrik tekstil di Indonesia (Ilustrasi)

EKBIS.CO, BANDUNG -- Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), meminta Pemkot Bandung membantu pengusaha tekstil dengan mempermudah proses pemberian izin usaha. Menurut Ketua Umum API, Ade Sudrajat, banyak pengusaha tekstil Bandung yang harus dibantu dalam hal perizinan.

Terutama, mereka yang ingin mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Ade mengatakan, SIUP dan TDP tersebut sangat penting bagi pengusaha tekstil. Karena, merupakan salah satu syarat untuk mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Apalagi, saat ini, pelaku bisnis tekstil sudah banyak yang memenuhi kriteria sebagai PKP. "Oleh karena itu, kami memohon solusi dari Pemerintah Kota Bandung agar kebutuhan dokumen legalitas usaha ini bisa terpenuhi dengan baik," ujar Ade, Selasa (14/6).

Ade mengatakan, pasca kebijakan amnesti pajak yang dilakukan pemerintah pusat, saat ini banyak perusahan tekstil di Indonesia yang diaudit oleh pemerintah. Sehingga, para pengusaha tekstil berupaya untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan sebaik-baiknya.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, kata dia, para pengusaha perlu membuat dokumen SIUP dan TDP. Hanya saja, di beberapa daerah para pengusaha kerap merasakan hambatan saat pembuatan kedua dokumen tersebut, terutama urusan tata ruang.

Asosiasi yang dipimpinnya, kata dia, terus mendorong pengusaha untuk menjadi PKP. Tapi, syaratnya harus ada SIUP dan TDP. Mereka, mengalami kesulitan, salah satunya karena tata ruang. "Pengusaha ada yang mengajukan izin usaha tapi tata ruang untuk perumahan. Jadi SIUP-nya susah keluar," kata Ade.

Padahal, kata Ade, kalau proses pengajuan dokumen tersebut lancar, akan bisa berdampak baik pada pembangunan daerah. Karena, pajak dari pengusaha tekstil akan semakin tergali.

API pun, sudah berkonsultasi dengan pemerintah daerah lain karena pada umumnya semua pengusaha tekstil di daerah lain pun memiliki kesamaan masalah. "Di beberapa daerah, bahkan membuat akhirnya mereka mengubah Perda RDTR (rencana detail tata ruang). Jadi, kami minta Pemkot Bandung pun membuat kebijakan," katanya.

Menurut Ade, saat ini tekstil menjadi salah satu komoditi industri di Kota Bandung. Hal ini, terlihat dengan banyaknya pusat-pusat bisnis tekstil di Kota Bandung. Di antaranya, wilayah Pasar Baru, Jalan Tamim, dan Cigondewah, telah menumbuhkan peluang bisnis yang kompetitif.

"Kami sebagai asosiasi yang menghimpun para pengusaha tekstil, khususnya di Kota Bandung, merasa perlu untuk terus mendorong pertumbuhan sektor bisnis ini," katanya.

Menurut Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil, Pemerintah Kota Bandung membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku usaha untuk berniaga di Kota Bandung. Sebab bagi kota jasa seperti Bandung, sektor bisnis menjadi kekuatan utama pembangun kota.

Pemkot Bandung, kata dia, akan memberi kemudahan membuat perizinan yang sudah dilakukan secara sistematis. Pria yang akrab disapa Emil itu pun, menawarkan solusi lain untuk mempermudah penerbitan SIUP.

"Saya memahami betul dinamika tata ruang. RTRW RDTR itu punya dua fungsi, yaitu mempertahankan keseimbangan dan memprediksi masa depan," kata Emil seraya mengatakan, Kota Bandung memiliki visi agar punya jati diri.

Oleh karena itu, kata Emil, ia menyarankan pada para pengusaha untuk menyesuaikan dengan sistem yang sudah ada. Di Kota Bandung, sistem perizinan sudah dilakukan secara daring (online). Penerbitan SIUP dan TDP pun bisa ditempuh hanya dalam kurun waktu 2-7 hari saja. "Tidak sulit, asal persyaratannya lengkap," katanya.

Emil pun mendorong agar pengusaha menempuh jalur daring tersebut. Secara berkala, ia akan memonitor apakah permasalahan tata ruang itu juga muncul di Kota Bandung. Jika masalah itu hadir, pihaknya akan mencarikan solusi agar aktivitas bisnis dan pelaksanaan regulasi tidak terganggu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement