EKBIS.CO, JAKARTA -- Industri keuangan syariah dinilai harus siap menghadapi era digitalisasi, karena penggunaan teknologi finansial atau Fintech sangat diperlukan. Bank syariah bisa memanfaatkan infrastruktur bank induk untuk pengembangan layanan berbasis teknologi tersebut.
Pengawas Spesialis Teknologi Informasi Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bayu Hendra Sasana mengatakan, saat ini perbankan syariah masih termasuk tahap awal penggunaan teknologi dalam layanan keuangannya. Dalam hal ini, perbankan syariah dinilai masih tahap Fintech 2.0 yang mencakup antara lain penggunaan mobile banking dan internet banking.
"Perbankan syariah boleh menggunakan infrastruktur di bank induk, apalagi infrastrukturnya memadai. Ini sedikit banyak berpengaruh ke keuangan syariah, punya peranan bagus untuk mengembangkan," kata Bayu dalam Seminar Menuju Industri Keuangan Syariah yang Berkelanjutan di Era Digital di Jakarta, Rabu (14/6).
Menurutnya, dengan digitalisasi dan penggunaan Fintech, nantinya akses perbankan syariah dapat menjangkau wilayah yang lebih luas atau lebih inklusif. Dengan demikian, OJK terus mendorong inovasi produk digital bagi keuangan syariah.
Pada kesempatan yang sama, Pengamat IT, Heru Sutadi mengatakan, penggunaan teknologi harus dapat memenuhi aspek inklusi keuangan di Indonesia. Khususnya syariah yang memiliki potensi besar. Namun, ia menilai saat ini lembaga keuangan syariah masih kekurangan inovasi dalam mengembangkan produk produknya yang berbasis teknologi. "Padahal kalau kita bersiap sekian tahun lalu mungkin saat ini jadi waktu yang pas untuk menikmati hasilnya," ujar Heru Sutadi.
Menurut Heru, dengan adanya industri fintech, perkembangan digitalisasi keuangan menjadi satu momok yang dikhawatirkan memakan industri keuangan konvensional, apalagi syariah yang masih kecil. Namun menurutnya yang menjadi tantangan penting saat ini lebih banyak lembaga keuangan syariah yang berfokus di Pulau Jawa. Meskipun Indonesia Timur mayoritas merupakan nonmuslim, tetapi ia meyakini industri syariah dapat lebih berkembang dengan bantuan teknologi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Taufik Marjumadi mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan OJK dan lembaga keuangan syariah lainnya untuk penggunaan Fintech dalam produk dan layanan. Sejauh ini di asuransi, baru beberapa produk dan layanan yang menggunakan teknologi seperti e-services dan e-claims yang dapat menggunakan akses internet dan mobile. Apalagi dengan penetrasi asuransi syariah yang baru 0,99 persen, peluang pangsa pasar masih sangat besar.