Sabtu 17 Jun 2017 07:27 WIB

BNI Syariah Kumpulkan Dana Wakaf Melalui Live Streaming

Red: Nidia Zuraya
Wakaf
Foto: imronbiz.blogspot.com
Wakaf

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah mengumpulkan dana wakaf dari seluruh cabangnya di Indonesia melalui live streaming atau siaran langsung melalui internet.

Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengatakan melalui 'live streaming' tersebut, pihaknya berhasil mengumpulkan dana wakaf senilai Rp750 juta yang akan digunakan untuk membeli bus. Adapun pihak yang mengelola harta wakaf tersebut (nadzhir) adalah Yayasan Al Azhar.

"Hari ini kita buktikan, terkumpul dana wakaf Rp750 juta dalam waktu tidak lebih dari satu jam. Kita lakukan wakaf secara streaming di seluruh kantor cabang. Semua kita minta untuk berwakaf berjamaah, jumlahnya sukarela dari direksi sampai dengan pegawai," ujar Firman saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/6).

Firman menuturkan saat melakukan "live streaming" pengumpulan dana wakaf tersebut, setiap cabang ditayangkan hasil pengumpulan wakafnya, sehingga masing-masing cabang akan berlomba-lomba untuk mengumpulkan wakaf terbanyak.

"Hal ini mendorong cabang untuk melakukan sosialisasi wakaf sekaligus memberikan pengalaman bahwa berwakaf itu mudah," ujarnya.

Tiga bulan lalu, BNI Syariah baru saja mengeluarkan produk Wakaf Hasanah yakni program 'peer to peer financing' berupa mobilisasi wakaf umat kepada proyek-proyek wakaf yang dikelola oleh pengelola wakaf yang kompeten dan profesional.

Wakaf Hasanah merupakan penggalangan dana yang diinisiasi oleh BNI Syariah untuk memfasilitasi masyarakat berwakaf. Dana yang terhimpun selanjutnya disalurkan ke proyek-proyek produktif meliputi menara komersial (commercial tower), rumah sakit dan lembaga pendidikan.

Saat ini ada lima lembaga pengelola wakaf yang telah bekerja sama dengan BNI Syariah. Antara lain, Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al-Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia.

Untuk memudahkan masyarakat dalam berwakaf, BNI Syariah menyediakan layanan digital yang memungkinkan calon pemberi wakaf (waqif) untuk menyalurkan wakafnya sesuai pilihan para wakif melalui ponsel pintar kapan pun dan di mana pun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement