EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan penyesuaian tarif untuk kereta api ekonomi jarak jauh dan sedang bersubdi. Penyesuaian ini berlaku pada 7 Juli 2017, dengan masa pembelian tiket sudah bisa dilakukan Sabtu (24/6), dini hari nanti.
VP Public Relations PT KAI Agus Komarudin menjelaskan bahwa penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO). "Penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi," ujar Agus dalam keterangan resminya, Jumat (23/6).
Total, terdapat 20 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif. Dia menjelaskan, dua KA di antaranya mengalami perpanjangan rute yakni KA Brantas dan Kahuripan. Kereta tersebut memiliki rute sebelumnya Kediri-Pasarsenen dan Kediri-Kiaracondong menjadi Blitar-Pasarsenen dan Blitar-Kiaracondong.
Agus menjelaskan bahwa masyarakat mulai dapat melakukan pembelian tiket KA-KA tersebut di atas pada Sabtu (24/6) di berbagai channel resmi penjualan tiket KA.
Berikut adalah daftar perjalanan kereta api yang mengalami penyesuaian harga.
1. KA Logawa, jurusan Purwokerto-Surabayagubeng-Jember, mengelami kenaikan dari Rp 74 ribu menjadi Rp 80 ribu
2. KA Brantas, jurusan Blitar-Pasar Senen, naik dari RP 84 ribu menjadi Rp 95 ribu.
3. KA Kahuripan, jurusan Blitar-Kiaracondong, naik dari Rp 84 ribu menjadi Rp 95 ribu.
4. KA Bengawan, jurusan Purwosari-Pasarsenen, naik dari Rp 74 ribu menjadi Rp 80 ribu
5. KA Pasundan, jurusan Surabayagubeng-Kiaracondong, naik dari Rp 94 ribu menjadi Rp 110 ribu
6. KA Sri Tanjung, jurusan Lempuyangan-Banyuwangi, naik dari Rp 94 ribu menjadi Rp 110 ribu
7. KA GBM Selatan, jurusan Surabayagubeng-Pasarsenen, naik dari Rp 104 ribu menjadi Rp 120 ribu
8. KA Matarmaja, jurusan Malang-Pasarsenen naik dari Rp 109 ribu menjadi Rp 125 ribu
9. KA Siantar Ekspres, jurusan Medan-Siantar, naik dari Rp 22 ribu menjadi Rp 27 ribu
10. KA Serayu, jurusan Purwokerto-Kroya-Pasarsenen, naik dari RP 67 ribu menjadi Rp 70 ribu
11. KA Kutojaya Selatan Kutoarjo-Kiaracondong, naik dari Rp 62 ribu menjadi Rp 65 ribu
12. KA Tawang AlunMalang-Banyuwangi, naik dari Rp 62 ribu menjadi Rp 65 ribu
13. KA Rajabasa Kertapati-Tanjungkarang, naik dari RP 32 ribu menjadi Rp 35 ribu
14. KA Bukit Serelo/Buser Kertapati-Lubuklinggau, naik dari Rp 32 ribu menjadi Rp 35 ribu
15. KA Putri Deli Tanjung Balai-Medan, naik dari Rp 27 ribu menjadi Rp 30 ribu
16. KA Probowangi Banyuwangi-Probolinggo-Surabayagubeng, naik dari Rp 56 ribu menjadi Rp 65 ribu
17. KA Probowangi Banyuwangi-Probolinggo, naik dari Rp 27 ribu menjadi Rp 30 ribu
18. KA Probowangi Probolinggo-Surabayagubeng, naik dari Rp 29 ribu menjadi Rp 35 ribu
19. KA Tegal Ekspress Tegal-Pasarsenen, naik dari Rp 49 ribu menjadi Rp 50 ribu
20. KA Maharani Surabaya Pasarturi-Semarangponcol, naik dari Rp 49 ribu menjadi Rp 50 ribu