EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah meminta masyarakat tak menghubung-hubungkan ambruknya bisnis ritel yang dijalankan manajemen 7-Eleven di Indonesia dengan larangan peredaran minuman beralkohol (minol) yang diterbitkan pemerintah pada 2015. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan, gagalnya 7-Eleven bersaing dengan peritel lain di Indonesia lebih karena kesalahan model bisnis yang dijalankan.
Secara prinsip, model bisnis yang dipilih manajemen 7-Eleven membuat peritel tersebut kalah saing dengan ritel lainnya. "Jangan dihubungkan dengn minol itu sangat kecil sekali, bahwa itu memperbesar persoalan yang dihadapi," ujar Darmin di kantornya, Senin (3/7).
Ia mengungkapkan, pemerintah sama sekali tidak ingin menghambat bisnis yang dijalankan oleh pelaku ritel. Hanya saja, sejumlah aturan yang dikeluarkan tentu berlandaskan prinsip keadilan dan pemerataan ekonomi agar keberadaan pasar tradisional dan usaha kecil yang dijalankan masyarakat tidak tergilas oleh keberadaan ritel modern yang kian menjamur.
"Toh masyarakat juga cukup menikmatinya (keberadaan ritel), tetapi kita ingin UKM itu bisa hidup lagi kita harus cari jalan itu," ujar Darmin.
Darmin kembali menjelaskan bahwa pemerintah ingin agar lebih banyak lagi individu atau perorangan yang bergabung dengan usaha waralaba ritel. Hal ini diyakini bisa mendorong perekonomian di daerah. Apalagi, lebih dari 60 persen ritel yang tersebar di Indonesia masih dioperasikan langsung oleh induk perusahaan pemilik ritel.
"Orang bisa investasi ikut di dalam network mereka, dan arahnya sebetulnya saya sudah beberapa kali ceritain arahnya pengaturan kita akan ada," jelas dia.
Sementara terkait dengan aturan zonasi, Darmin menyebutkan bahwa pemerintah ingin menempatkan ritel modern agar tidak membunuh keberadaan pasar tradisional. Itu lah mengapa, lanjutnya, ritel modern diarahkan untuk membuka gerai di jalan-jalan utama dan tidak masuk ke pemukiman.
Sebagai informasi, larangan penjualan minuman beralkohol di gerat ritel memang telah diatur pemerintah melalui peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian, dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.