EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan harga beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak mengalami perubahan hingga September 2017. Pertamina menilai kondisi tersebut tidak akan mengganggu keuangan perseroan.
Senior Vice President Fuel Marketing and Distribution PT Pertamina (Persero), Gigih Wahyu mengatakan, Pertamina tidak bermasalah dengan ketetapan harga BBM bersubsidi tersebut. "Itu domain pemerintah, jangan bicara untung rugi, yang penting NKRI (tersalurkan)," tutur Gigih saat ditemui di Gedung BPH Migas, Jakarta, Senin (3/7).
Ia menegaskan Pertamina selaku operator, operasional perseroan terus berjalan. Jika dikaitkan dengan harga keekonomian BBM jenis-jenis tersebut, menurutnya, tidak mengganggu keuangan perusahaan. "(Harga BBM) relatif, dinamis," ujar Gigih.
Penetapan harga BBM bersubsidi tersebut, kata Gigih, juga tidak terkait dengan realisasi distribusi Premium yang merosot pada Lebaran 2017. Realisasi distribusi Premium menurun sebanyak 45,81 pesen dibanding tahun lalu. BBM Ron 88 yang beredar sejak bulan Ramadhan hingga 1 Juli 201 (H+6) sekitar 35.373 kiloliter (KL). Sementara dengan durasi waktu yang sama, pada 2016, Premium yang tersalurkan sekitar 37.170 KL.
Ia menegaskan penurunan realisasi distribusi Premium tersebut tidak berhubungan dengan untung rugi Pertamina. Penurunan distribusi Premium tersebut dinilainya terpengaruh keinginan masyarakat yang lebih memilih mengkonsumsi Pertalite (Ron 90), Pertamax (92), dan seterusnya. "Intinya kita menyediakan bahan bakar sesuai dengan requirement," tutur Gigih.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2304 K/12/MEM/2017 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, menetapkan harga minyak tanah (Kerosene) bersubsidi sebesar Rp 2.500 per liter, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemudian harga Solar bersubsidi Rp 5.150 per liter, sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sementara, harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan untuk jenis Premium RON 88, untuk wilayah di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali), ditetapkan sebesar Rp 6.450 per liter, sudah termasuk PPN dan PBBKB.
Harga tersebut berlaku terhitung mulai 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB. Keputusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 tentang perhitungan harga jual eceran BBM. Harga BBM yang berlaku sejak 1 Juli 2017 sampai tiga bulan ke depan tersebut tidak berubah dari penetapan harga BBM penugasan dan bersubsidi pada April 2017 sampai Juni 2017.