Rabu 05 Jul 2017 13:46 WIB

Pengguna Taksi Daring tak Rasakan Tarif Berubah karena Promo

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
  Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sejumlah pengguna transportasi daring belum merasakan adanya perubahan tarif untuk layanan taksi online. Salah satunya Lidia (23 tahun), perempuan pekerja swasta ini mengatakan ia masih mendapatkan beberapa promo saat menggunakan transportasi daring.

"Masih dapet promo sih, karena kan pakai Go-Pay (layanan pembayaran nontunai dari Gojek) ya," ujar Lidia saat ditemui Republika.co.id di Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

Meski tak merasakan langsung dari dampak Permen 26 Tahun 2017 terkait penentuan tarif baru trasportasi daring, tetapi Lidia mengatakan ia tak terlalu memperhatikan tarif tersebut. Sebab menurutnya, ada atau tidaknya perubahan tarif, untuk waktu tertentu seperti jam sibuk saat berangkat kerja dan pulang kerja biaya yang dibebankan kepada penumpang juga sudah mahal.

"Nggak begitu memperhatikan sih, tapi kan kalau memang pas lagi jam pulang atau berangkat kerja memang pasti agak mahal dibandingkan jam -am lain," ujar Lidia.

Senada dengan Lidia, Annisa (22 tahun) salah satu pekerja swasta di bilangan Sudirman mengatakan bahwa memang tidak terlalu banyak menggunakan layanan transportasi daring roda empat. Untuk perjalanan kerja, Annisa lebih banyak menggunakan transportasi daring roda dua. Ia mengatakan masih tak ada perubahan sejak diberlakukan tarif baru.

"Lebih sering pakai yang motor sih, kalau yang mobil biasanya ke arah bandara. Itu pasti di atas Rp 100 ribu kalau dari rumah saya di Jakarta Selatan," ujar Annisa saat ditemui Republika.co.id di depan Sarinah Thamrin, Rabu (5/7).

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomer 26 Tahun 2017. Dalam Permen tersebut disebutkan salah satunya adalah penentuan tarif baru. Transportasi daring saat ini harus menetapkan tarif berdasarkan batas bawah dan batas atas yang ditetapkan pemerintah. Untuk batas tarif atas sebesar Rp 6.000 per kilometer untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. Sedangkan Rp 6.500 per kilometer untuk wilayah Sulawesi, NTT dan Papua. Sedangkan untuk batas bawah, sebesar Rp 3.500 perkilometer untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali sedangkan untuk wilayah Sulawesi, NTT dan Papua sebesar Rp 3.700.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement