EKBIS.CO, PURWOKERTO -- PT Kereta Api In (Persero) membatalkan kebijakan penyesuaian tarif KA ekonomi bersubsidi yang sedianya diberlakukan mulai keberangkatan 7 Juli 2017.
"Pembatalan kenaikan tarif KA ekonomi bersubsidi diberlakukan mulai 24 Juni 2017 untuk keberangkatan mulai 7 Juli itu sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi massal yang ekonomis," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (5/7).
Dengan pembatalan tersebut, kata dia, tarif seluruh KA bersubsidi mulai 6 Juli 2017 kembali ke tarif lama sesuai dengan Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
"Pada prinsipnya, kami dari PT KAI (Persero) siap melaksanakan amanah atau penugasan yang diberikan oleh pemerintah guna kepentingan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Ixfan mengatakan tujuh KA bersubsidi yang melintas di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto dan tarifnya kembali ke tarif lama mulai 6 Juli 2017, pukul 00.01 WIB, terdiri atas KA Logawa relasi Purwokerto-Surabayagubeng-Jember pergi pulang (pp), KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong pp, KA Bengawan relasiPurwosari-Pasarsenen pp, KA Pasundan relasi Surabayagubeng-Kiaracondong pp, KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Surabayagubeng-Pasarsenen pp, KA Serayu relasiPurwokerto-Kroya-Pasarsenen pp, dan KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong pp.
Dalam hal ini, tarif KA Logawa yang sebelumnya Rp 80 ribu kembali menjadi Rp 74 ribu, KA Kahuripan yang sebelumnya Rp 95 ribu kembali menjadi Rp 84 ribu, KA Bengawan yang sebelumnya Rp 80 ribu kembali menjadi Rp 74 ribu, KA Pasundan yang sebelumnya Rp 110 ribu kembali menjadi Rp 94 ribu.
Selanjutnya, KA Gaya Baru Malam Selayan yang sebelumnya Rp 120 ribu kembali menjadi Rp 104 ribu, KA Serayu yang sebelumnya Rp 70 ribu kembali menjadi Rp 67 ribu, dan KA Kutojaya Selatan yang sebelumnya Rp 65 ribu kembali menjadi Rp 62 ribu.
"Bagi masyarakat yang telah melakukan transaksi pembelian tiket KA-KA tersebut tanggal 24 Juni hingga 4 Juli 2017 di berbagai kanal resmi penjualan tiket KA, selisih biaya dapat diambil di stasiun-stasiun tujuan dengan menunjukkan 'boarding pass' di loket stasiun," kata Ixfan.
Sementara bagi calon penumpang yang telah melakukan transaksi pembatalan tiket KA-KA tersebut yang telah dibeli pada tanggal 24 Juni hingga 4 Juli 2017, kata dia, dapat mengambil selisih bea antara tarif lama dan tarif baru di stasiun pengembalian bea (refund) seperti Gambir, Pasarsenen, Kiaracondong, Lempuyangan, dan stasiun-stasiun lainnya dengan menunjukkan bukti pembatalan.