Rabu 05 Jul 2017 19:39 WIB

Ini Alasan Polisi Lanjutkan Satgas Pangan

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Petugas memeriksa bawang putih sitaan dari kegiatan razia satgas pangan, di Polres Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (26/5). Satgas Pangan Polres Cilacap menyita 10 ton bawang putih yang telah disimpan selama satu bulan, oleh pedagang yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan tidak terdaftar sebagai distributor resmi di Disperindagkop Kabupaten Cilacap. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc/17.
Petugas memeriksa bawang putih sitaan dari kegiatan razia satgas pangan, di Polres Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (26/5). Satgas Pangan Polres Cilacap menyita 10 ton bawang putih yang telah disimpan selama satu bulan, oleh pedagang yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan tidak terdaftar sebagai distributor resmi di Disperindagkop Kabupaten Cilacap. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc/17.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan satuan tugas (satgas) pangan akan berlanjut. Hal ini dikarenakan belum ada instruksi dari Kementrian Pertanian (Kementan) untuk memberhentikan operasi satgas pangan.

"Waktunya berjalan terus sebelum ada perintah berhenti kita jalan terus," ujat Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).

Tito mengungkapkan polisi belum bisa memastikan sampai kapan keberlanjutan satgas pangan. Namun, sebelum ada perintah berhenti maka satgas akan terus bekerja untuk menjaga kestabilan harga, terutama harga sembilan bahan pokok (sembako) di seluruh Indonesia.

"Komandonya saya serahkan betul kepada Pak Mentan. Polri prinsipnya mendukung sepenuhnya apapun kebijakan yang diambil oleh Menteri Pertanian yang sudah diberikan tugas oleh Presiden.

Selama satgas ini bekerja, kata Tito, sebanyak 212 kasus yang telah ditindak oleh anggota polisi baik di Mabes maupun Polda. Dari 212 kasus tersebut, 105 berkaitan dengan bahan pokok dan 107 nonbahan pokok.

"Jadi 212 kasus yang kita sudah tangkap bersama-sama satgas gabungan ini," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement