EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang para kontraktor untuk menjual langsung wilayah kerja migas. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menerangkan hal tersebut guna memperkenalkan lebih dekat sisi teknis dan komersial sistem di 15 wilayah kerja (WK) yang ditawarkan pemerintah.
"Karena tahun lalu tidak ada perusahaan minyak yang besar, hari ini, perusahaan utama yang di Indonesia, kita undang semua supaya lebih kenal dan lebih sayang," ujar Wirat dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat (7/7).
Data Kementerian ESDM mencatat WK yang ditawarkan sejak Mei 2017 terdiri dari 10 WK Konvensional dan 5 WK non-konvensional. Wirat menjelaskan tahun lalu belum ada WK yang laku dikarenakan belum jelas aturan perpajakan soal Gross Split. Tahun ini, aturan tersebut dibahas, salah satunya dengan mempertimbangkan masukan dari para kontraktor. "Ke depan semuanya memakai skema Gross Split," ujarnya.
Wirat mengatakan dari 15 blok migas, 10 blok yang ditawarkan di antaranya tersebar dari wilayah Indonesia bagian Barat sampai Timur. "Di Aceh ada dua, Andaman I dan Andaman II. Di ujung utara sekitar Natuna ada South Tuna dan Tongkol. Kemudian turun ke Selat Sunda namanya Blok Merak-Lampung. Di Papua ada Kasturi III dan Memberamo," kata Wirat.
Ada pun seluruh penawaran WK tersebut menggunakan Product Sharing Contract (PSC) skema Gross Split atau bagi hasil yang mengatur biaya produksi ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kementerian ESDM pun telah dan akan mengawal serta memastikan perizinan dan birokrasi di pengusahaan hulu migas semakin sederhana, cepat dan efisien melalui terbitnya Permen ESDM No 29/2017 yang menyederhanakan izin migas menjadi hanya tinggal enam perizinan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan komitmen kepada para investor migas terkait lelang WK mulai dari penyederhanaan perizinan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017. Selain itu, ia menjanjikan pengawalan perizinan dengan semua Kementerian terkait hingga ke tingkat daerah.
Begitupun dengan aturan perpajakan, Jonan mengatakan Kementerian ESDM terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. "Kami akan kawal betul, intinya kontraktor keekonomian tetap baik, kawal dan adil. Namun, efisiensi dan penerimaan negara juga tetap meningkat, buktinya revisi PP 79 telah terbit," tutur mantan Menteri Perhubungan itu.
Wakil Menteri Arcandra Tahar mengatakan WK Migas yang dipromosikan merupakan WK yang ditawarkan pada Konvensi dan Pameran Indonesian Petroleum Association (IPA) Mei 2017 dengan jumlah 15 WK migas terdiri dari 10 WK konvensional dan 5 WK nonkonvensional.
Berikut ini adalah daftar WK migas konvensional dengan penawaran langsung (direct offer).
1. Andaman I dengan sumber daya minyak 402 juta barel
2. Andaman II dengan sumber daya minyak sebesar 196,3 juta barel dan gas 844,14 bcf (billion cubic feet)
3. South Tuna dengan sumber daya minyak sebesar 228,01 juta barel dan gas 1.536,21 bcf
4. Merak-Lampung dengan sumber daya minyak sebesar 55,05 juta barel dan gas 180,21 bcf
5. Pekawai dengan sumber daya gas sebesar 742 bcf
6. West Yamdena dengan sumber daya gas sebesar 355,15 juta barel dan gas 2.359 bcf
7. Kasuri III dengan sumber daya gas sebesar 116,46 bcf
Selanjutnya daftar WK Migas Konvensional dengan Lelang Terbuka (reguler tender).
1. Tongkol dengan sumber daya gas sebesar 421,75 bcf
2. East Tanimbar dengan sumber daya gas sebesar 12.924 bcf
3. Mamberamo dengan sumber daya gas sebesar 3.863 bcf
Kemudian, daftar WK Migas Non-Konvensional.
1. Jambi I dengan sumber daya minyak sebesar 220 juta barel dan gas 7,15 tcf
2. Jambi II dengan sumber daya minyak sebesar 420 juta dan gas 6,16 tcf
3. West Air Komering dengan sumber daya gas sebesar 0,91 tcf
4. Bungamas dengan sumber daya gas sebesar 1,92 tcf
5. Raja dengan sumber daya gas sebesar 0,92 tcf