Jumat 03 Sep 2021 14:19 WIB

Pemerintah Perbaiki Aturan Lelang WK Migas

Salah satu perubahannya adalah skema bagi hasil untuk kontraktor kerja sama.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi kilang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengubah sejumlah ketentuan atau term and condition yang terdapat lelang Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas).
Foto: AP
Ilustrasi kilang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengubah sejumlah ketentuan atau term and condition yang terdapat lelang Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengubah sejumlah ketentuan atau term and condition yang terdapat lelang Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas). Perbaikan ini dimaksudkan oleh pemerintah demi meningkatkan minat para investor hulu migas sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Jenderal Migas Kememterian ESDM Tutuka Ariadji pada diskusi panel di Indonesian Petroleum Association (IPA) ke-45.

"Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang ini merupakan bukti bahwa kami sudah mendengarkan masukan dari komunitas migas Indonesia seperti IPA," kata Tutuka.

Sorotan utama, jelas Tutuka, berkaitan dengan peningkatan pembagian hasil produksi (sharing split) untuk investor atau kontraktor kerja sama (KKKS). Skema bagi hasil untuk produksi minyak tertinggi adalah 80 persen untuk pemerintah dan 20 persen kontraktor, atau paling rendah 55 persen pemerintah dan 45 persen kontraktor. Adapun produksi gas, bagi hasil tertinggi adalah 75 persen pemerintah dan 25 persen kontraktor, atau paling rendah 50:50 baik untuk pemerintah dan kontraktor.

"Insentif lainnya adalah pemberian harga penjualan migas untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) hingga 100 persen bagi kontrak hasil dengan skema cost recovery maupun skema gross split," Tutuka melanjutkan.

Selain itu, penurunan besaran bagi hasil dari tetesan minyak pertama yang diproduksi atau First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10 persen open bid atau lelang terbuka untuk bonus tanda tangan (signature bonus). Terakhir, perbaikan pada fleksibilitas skema bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama, baik gross split maupun cost recovery.

Perbaikan syarat dan ketentuan ini sudah diterapkan oleh pemerintah pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas 2021 (Indonesia Petroleum Bid Round 2021) Putaran I yang diumumkan pada 17 Juni 2021 lalu. Saat itu, pemerintah menawarkan 6 WK migas yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman yang ditawarkan melalui mekanisme lelang Penawaran Langsung. Selain itu, WK Merangin III dan North Kangean yang ditawarkan melalui mekanisme Lelang Reguler.

Berdasarkan risiko geologi, besaran sumber daya, dan ketersediaan infrastruktur, 2 WK dikategorikan sebagai WK dengan tingkat resiko rendah yaitu Merangin III dan North Kangean, dan 4 WK dikategorikan sebagai WK dengan tingkat resiko moderate yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman.

Prospek migas di Indonesia, menurut Tutuka, masih cukup bagus. Dari 128 cekungan di Indonesia, baru 19 cekungan yang telah berproduksi dan 109 cekungan menunggu untuk dikembangkan. Besaran cadangan minyak sebesar 4,17 miliar barel dan gas 62,4 triliun kaki kubik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement