Ahad 09 Jul 2017 09:23 WIB

BBM Satu Harga Segera Berlaku di Tiga Distrik Teluk Cenderawasih

Red: Nidia Zuraya
Kebijakan satu harga bahan bakar minyak (BBM). (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Kebijakan satu harga bahan bakar minyak (BBM). (Prayogi/Republika)

EKBIS.CO, BIAK -- Tiga wilayah distrik di kawasan Teluk Cenderawasih dan Pegunungan Tengah masuk program pelaksanaan pemberlakuan bahan bakar minyak (BBM) satu harga di Provinsi Papua dan Papua Barat. "Satu dari tiga sasaran pelaksanaan BBM satu harga yakni Obano di Distrik Paniai Barat, Kabupaten Paniai sudah terealisasi, sedangkan dua distrik lain yaitu Distrik Kepulauan Aururi, Kabupaten Supiori, dan Distrik Waropen Bawah, Kabupaten Waropen diupayakan tahun 2017 ini," kata Sales Executif Retail Wilayah II Pertamina Marketing Operasional Region 8 Maluku-Papua Fresly Leo Candra Hutapea, di Biak, Ahad (9/7).

Ia menyebutkan, untuk satu Kampung Obano, Distrik Paniai Barat, Kabupaten Paniai pelaksanaan BBM satu harga sudah berjalan lancar hingga saat ini. Sedangkan untuk BBM satu harga di wilayah Distrik Kepulauan Aururi dan Waropen Bawah dijadwalkan pada tahun 2017.

Fresly mengakui, kebijakan BBM satu harga merupakan program pemerintah yang dilaksanakan Pertamina MOR 8 Maluku-Papua dalam rangka melaksanakan kebijakan penugasan negara untuk memberikan kesamaan harga bahan bakar minyak. "Dengan satu harga BBM, maka warga yang bermukim jauh di wilayah distrik terpencil dapat membeli bahan bakar minyak dengan harga sama dengan warga di Pulau Jawa," ujar Fresley.

Dia mengatakan, sesuai dengan Roadmap Program Nusantara Satu Harga BBM, Pertamina dan pemerintah pusat melalui instruksi Presiden Jokowi tahun 2016 yang berkomitmen untuk terus menambah lembaga penyalur di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Upaya Pertamina merealisasikan BBM Satu Harga di beberapa wilayah II Retail Pertamina MOR 8 Maluku-Papua, menurut Fresly, sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No.: 36 Tahun 2016, tanggal 10 November 2016 dan melalui SK Direktur Jenderal Nomor: 09.K/10/DJM.O/2017 yang mengatur 148 kabupaten sebagai lokasi pendistribusian BBM satu harga secara bertahap dari tahun 2017-2020.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement